Mataharisemesta’s Blog











{Mei 11, 2009}   kerjasama penanggulangan drug trafficking (bahan kuliah)

http://www.gp-ansor.org/berita/pbnu-dan-bnn-gelar-konferensi-internasional-narkoba.html

PBNU dan BNN Gelar Konferensi Internasional Narkoba

Thursday, 23 February 2006 15:56

PBNU, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Colombo Plan menggelar Internasional Conference of Faith Based Organizations/Islamic Scholars on Drug Policies and Strategies yang akan digelar pada 27 Februari -1 Maret 2006. Ketua Panitia Konferensi HM Rozy Munir menjelaskan bahwa acara ini dimaksudkan untuk bertukar fikiran tentang peran agama, pemimpin agama dan pesantren dalam upaya mengurangi penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

http://www.bnn.go.id/konten.php?nama=Agenda&op=detail_agenda&id=49&mn=6&smn=c

“International Conference of Faith Based Organizations/Islamic Scholars on Drug Policies and strategies Tanggal 27 Pebruari – 1 Maret 2006”
Tanggal : 24 Agustus 2006
Waktu : 10:16 WIB s/d Selesai
Tempat : Jakarta
Materi :
Pengisi : Bag. Kerma Set Lakhar BNN
Informasi : Penyelenggara Colombo Plan

http://www.bnn.go.id/english/konten.php?nama=KegiatanTrithab&op=detail_kegiatan_trithab&id=6&mn=4&smn=f

International Conference of Faith Based Organisastions/ Islamic Scholars on Drug Policies and Strategies, at the Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta – 27 February to 1 March 2006.
Jakarta [21 Maret 2006, 10:14 WIB]

This international conference will be attended by 200 participants, comprising of 40 countries ranging from Afghanistan, Bangladesh, Pakistan, Malaysia, Sri Lanka, the Philippines, Thailand, Singapore, Fiji, Vietnam, Maldives and 160 domestic participants representatives from NU, NNB, various Islamic Boarding Schools, Islamic/religious scholars and various Indonesian ministries and agencies.

INTERNATIONAL CONFERENCE OF FAITH BASED ORGANISATIONS/ISLAMIC SCHOLARS ON DRUG POLICIES AND STRATEGIES

Illicit trafficking and abuse of narcotic drugs are international crimes which are very complex in nature and cause multidimensional effects. Increasing drug abuse has triggered increasing cases of drug addicts and various physical diseases such as HIV/AIDS, Hepatitis and psychological/mental disorder associated with behavioral patterns, mind and emotional disorder, which in turn creates social problems as well as increased in crime rates.

At the international level, illicit trafficking and abuse of drugs are recognized as part of transnational organized crime that pose a clear and present threat to all countries and should be combated in an integrated and coordinated manner. At present, Indonesia is not only a transit country for illicit trafficking of narcotic drugs but also as a source/producer for narcotic drugs such as cannabis and ecstasy. According to a recent study conducted by the Indonesian NNB on the economic and social cost of drug abuse in 2004 in 10 major cities in Indonesia, the number of drug abusers has reached 3.2 million people or 1.5 % of its total population and its abuse have spread in a wider spectrum from major cities to rural areas. The death toll of drug addicts has reached 1.5% per annum or 15.000 people per annum and amounting to the loss of 23 trillion rupiahs per annum.

In this regard, Islamic Boarding Schools as a socio-religious organization which is widely spread throughout the country, and its Islamic scholars, are an integral part of the nation-state and play a crucial role in addressing the issues related to illicit trafficking and abuse of narcotic drugs through law-morality and social-cultural base approach.

Solidarity and cooperation to suppress and eradicate illicit trafficking and abuse of narcotic drugs are a prerequisite for all stakeholders to exhort in a common effort to explore and acquire strategic measures to address these pertinent issues.

In this regard, the National Narcotic Board (NNB/BNN), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) and the Colombo Plan will host an INTERNATIONAL CONFERENCE OF FAITH BASED ORGANISATIONS/ISLAMIC SCHOLARS ON DRUG POLICIES AND STRATEGIES, at the Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta for 3 (three) days from 27 February to 1 March 2006.

This international conference will be attended by 200 participants, comprising of 40 countries ranging from Afghanistan, Bangladesh, Pakistan, Malaysia, Sri Lanka, the Philippines, Thailand, Singapore, Fiji, Vietnam, Maldives and 160 domestic participants representatives from NU, NNB, various Islamic Boarding Schools, Islamic/religious scholars and various Indonesian ministries and agencies.

Some of the speakers from Indonesia for this Conference are Prof. Dr. Said Agil Siraj, Prof. Dr. Dadang Hawari, and Prof. Dr. Mahfur Usman. Other speakers from participating countries are Dr. Mohammad Zafar Rasoul (Afghanistan), Major General Khlaid Jaffrey (Pakistan), Prof. Taha Basunamin (the Philippines), Prof. Sidik Baba (Malaysia), Mr. H Sahudeen (Sri Lanka), Mr. Fadilah Kayong (Maldives).

The objectives of the Conference are as follows:

1. Sharing ideas and knowledge among participants on the role of Islamic value, Islamic leaders and Islamic Boarding School in addressing and combating narcotic drug problems in the society.
2. Creating networks among Islamic Boarding School as support groups in the prevention and rehabilitation process of victims of drug abuse, and assistance in the support of their reintegration to the society.
3. Strengthening international cooperation to address and combat drug abuse, in particular through drug demand reduction strategy.
4. Formulate a common-shared strategy and policy to prevent and combat illicit trafficking and drug abuse at all levels; national, regional and multilateral. At the national level, it is foreseen to develop and implement efforts on prevention, therapy and rehabilitation as well as post-rehabilitation (after care) through community-based approach, in particular through Islamic Boarding Schools as social/religious institutions in the society at large.

International Conference of Faith Based Organisastions / Islam Beasiswa Narkoba pada Kebijakan dan Strategi, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta – 27 Februari hingga 1 Maret 2006.
Jakarta [21 Maret 2006, 10:14 WIB] Jakarta [21 Maret 2006, 10:14 WIB]

This international conference will be attended by 200 participants, comprising of 40 countries ranging from Afghanistan, Bangladesh, Pakistan, Malaysia, Sri Lanka, the Philippines, Thailand, Singapore, Fiji, Vietnam, Maldives and 160 domestic participants representatives from NU, NNB, various Islamic Boarding Schools, Islamic/religious scholars and various Indonesian ministries and agencies. Konferensi internasional ini akan dihadiri oleh 200 peserta, yang terdiri dari 40 negara mulai dari Afghanistan, Bangladesh, Pakistan, Malaysia, Sri Lanka, Filipina, Thailand, Singapura, Indonesia, Vietnam, Maladewa, dan 160 rumah tangga peserta perwakilan dari NU, NNB, beragam Asrama Sekolah Islam, Islam / agama dan ulama berbagai departemen dan badan-badan Indonesia.

INTERNATIONAL CONFERENCE OF FAITH BASED ORGANISATIONS/ISLAMIC SCHOLARS ON DRUG POLICIES AND STRATEGIES KONFERENSI INTERNASIONAL DARI FAITH BERBASIS Organisations / Islamic Scholars ON Drug Kebijakan dan strategi

Illicit trafficking and abuse of narcotic drugs are international crimes which are very complex in nature and cause multidimensional effects. Perdagangan gelap dan penyalahgunaan obat bius narkoba adalah kejahatan internasional yang sangat kompleks dalam sifat dan menimbulkan efek multidimensi. Increasing drug abuse has triggered increasing cases of drug addicts and various physical diseases such as HIV/AIDS, Hepatitis and psychological/mental disorder associated with behavioral patterns, mind and emotional disorder, which in turn creates social problems as well as increased in crime rates. Peningkatan penyalahgunaan narkoba telah dipicu peningkatan kasus narkoba addicts dan berbagai penyakit fisik seperti HIV / AIDS, Hepatitis dan psikologis / mental disorder terkait dengan pola perilaku, pikiran dan emosi kekacauan, yang pada gilirannya menciptakan masalah sosial serta peningkatan tingkat kejahatan.

At the international level, illicit trafficking and abuse of drugs are recognized as part of transnational organized crime that pose a clear and present threat to all countries and should be combated in an integrated and coordinated manner. Di tingkat internasional, perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba dikenali sebagai bagian dari kejahatan transnasional terorganisir yang berpose yang jelas dan hadir ancaman untuk semua negara dan harus combated secara terpadu dan terkoordinir dengan cara. At present, Indonesia is not only a transit country for illicit trafficking of narcotic drugs but also as a source/producer for narcotic drugs such as cannabis and ecstasy. Saat ini, Indonesia tidak hanya negara transit untuk perdagangan gelap obat bius obat tetapi juga sebagai sumber / produsen obat untuk obat bius seperti cannabis dan ecstasy. According to a recent study conducted by the Indonesian NNB on the economic and social cost of drug abuse in 2004 in 10 major cities in Indonesia, the number of drug abusers has reached 3.2 million people or 1.5 % of its total population and its abuse have spread in a wider spectrum from major cities to rural areas. Menurut sebuah studi yang dilakukan oleh Indonesia NNB pada biaya ekonomi dan sosial dari penyalahgunaan narkoba pada tahun 2004 di 10 kota besar di Indonesia, jumlah obat abusers telah mencapai 3,2 juta orang atau 1,5% dari total penduduk dan penyalahgunaan telah menyebar dalam spektrum yang lebih luas dari pusat kota ke daerah pedesaan. The death toll of drug addicts has reached 1.5% per annum or 15.000 people per annum and amounting to the loss of 23 trillion rupiahs per annum. Kematian korban narkoba addicts telah mencapai 1,5% per tahun atau 15,000 orang per tahun dan sebesar kehilangan 23 triliun rupiah per tahun.

In this regard, Islamic Boarding Schools as a socio-religious organization which is widely spread throughout the country, and its Islamic scholars, are an integral part of the nation-state and play a crucial role in addressing the issues related to illicit trafficking and abuse of narcotic drugs through law-morality and social-cultural base approach. Dalam kaitan ini, Islam Asrama Sekolah sebagai organisasi sosial-keagamaan yang banyak tersebar di seluruh negara, dan cendekiawan Islam, merupakan bagian integral dari negara-negara dan memainkan peran penting dalam menangani persoalan-persoalan yang terkait dengan perdagangan gelap dan penyalahgunaan obat bius dari obat melalui hukum moral dan sosial-budaya-dasar pendekatan.

Solidarity and cooperation to suppress and eradicate illicit trafficking and abuse of narcotic drugs are a prerequisite for all stakeholders to exhort in a common effort to explore and acquire strategic measures to address these pertinent issues. Solidaritas dan kerjasama untuk memberangus dan memberantas perdagangan gelap dan penyalahgunaan obat bius narkoba merupakan prasyarat untuk menasihati semua stakeholder untuk umum dalam usaha untuk mencari dan mendapatkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi masalah ini relevan.

In this regard, the National Narcotic Board (NNB/BNN), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) and the Colombo Plan will host an INTERNATIONAL CONFERENCE OF FAITH BASED ORGANISATIONS/ISLAMIC SCHOLARS ON DRUG POLICIES AND STRATEGIES, at the Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta for 3 (three) days from 27 February to 1 March 2006. Dalam kaitan ini, Dewan Nasional obat bius (NNB / BNN), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Colombo Plan akan menjadi tuan rumah sebuah KONFERENSI INTERNASIONAL OF FAITH BERBASIS Organisations / Islamic Scholars ON Drug Kebijakan dan strategi, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta selama 3 (tiga) hari dari 27 Februari hingga 1 Maret 2006.

This international conference will be attended by 200 participants, comprising of 40 countries ranging from Afghanistan, Bangladesh, Pakistan, Malaysia, Sri Lanka, the Philippines, Thailand, Singapore, Fiji, Vietnam, Maldives and 160 domestic participants representatives from NU, NNB, various Islamic Boarding Schools, Islamic/religious scholars and various Indonesian ministries and agencies. Konferensi internasional ini akan dihadiri oleh 200 peserta, yang terdiri dari 40 negara mulai dari Afghanistan, Bangladesh, Pakistan, Malaysia, Sri Lanka, Filipina, Thailand, Singapura, Indonesia, Vietnam, Maladewa, dan 160 rumah tangga peserta perwakilan dari NU, NNB, beragam Asrama Sekolah Islam, Islam / agama dan ulama berbagai departemen dan badan-badan Indonesia.

Some of the speakers from Indonesia for this Conference are Prof. Dr. Said Agil Siraj, Prof. Dr. Dadang Hawari, and Prof. Dr. Mahfur Usman. Beberapa pembicara dari Indonesia untuk Konferensi ini adalah Prof Dr Said Agil siraj, Prof Dr Dadang Hawari, dan Prof Dr Mahfur Usman. Other speakers from participating countries are Dr. Mohammad Zafar Rasoul (Afghanistan), Major General Khlaid Jaffrey (Pakistan), Prof. Taha Basunamin (the Philippines), Prof. Sidik Baba (Malaysia), Mr. H Sahudeen (Sri Lanka), Mr. Fadilah Kayong (Maldives). Pembicara lainnya dari negara-negara yang berpartisipasi Dr Mohammad Zafar Rasoul (Afganistan), Mayor Jenderal Khlaid Jaffrey (Pakistan), Prof Basunamin Taha (Filipina), Prof Sidik Baba (Malaysia), Bapak H Sahudeen (Sri Lanka), Mr . Fadilah Kayong (Maladewa).

The objectives of the Conference are as follows: Tujuan dari Konferensi tersebut adalah sebagai berikut:

1. 1. Sharing ideas and knowledge among participants on the role of Islamic value, Islamic leaders and Islamic Boarding School in addressing and combating narcotic drug problems in the society. Berbagi ide dan pengetahuan antara para peserta tentang peran nilai Islam, pemimpin Islam dan Islam Asrama Sekolah dalam menangani dan memerangi masalah obat bius narkoba di masyarakat.
2. 2. Creating networks among Islamic Boarding School as support groups in the prevention and rehabilitation process of victims of drug abuse, and assistance in the support of their reintegration to the society. Membuat jaringan di antara Asrama Sekolah Islam sebagai kelompok pendukung dalam pencegahan dan proses rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba, dan bantuan dalam mendukung reintegrasi mereka ke masyarakat.
3. 3. Strengthening international cooperation to address and combat drug abuse, in particular through drug demand reduction strategy. Memperkuat kerjasama internasional untuk menanggulangi dan memberantas penyalahgunaan narkoba, khususnya melalui strategi pengurangan permintaan narkoba.
4. 4. Formulate a common-shared strategy and policy to prevent and combat illicit trafficking and drug abuse at all levels; national, regional and multilateral. Common-merumuskan strategi dan kebijakan bersama untuk mencegah dan memberantas perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba di semua tingkatan, nasional, regional dan multilateral. At the national level, it is foreseen to develop and implement efforts on prevention, therapy and rehabilitation as well as post-rehabilitation (after care) through community-based approach, in particular through Islamic Boarding Schools as social/religious institutions in the society at large. Pada tingkat nasional, sekarang foreseen untuk mengembangkan dan melaksanakan upaya pada pencegahan, pengobatan dan rehabilitasi, serta pasca-rehabilitasi (after care) melalui pendekatan berbasis masyarakat, khususnya melalui Asrama Sekolah Islam sebagai sosial / lembaga-lembaga keagamaan dalam masyarakat di besar.

http://aparaturnegara.bappenas.go.id/dokumen-sql/download.php?doc=lampid&file=Bab+IV+Peningkatan+Keamanan%2C+Ketertiban%2C+dan+Penanggulangan+Kriminalitas.pdf

tidak dapat disangkal bahwa berbagai tindak kriminal seperti kejahatan konvensional  maupun transnasional, konflik horizontal dan vertikal,  penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Perkembangan kejahatan narkoba semakin memprihatinkan. Angka kematian akibat penyalahgunaan narkoba diperkirakan masih  berkisar pada tingkat 1,5% dari seluruh pecandu narkoba, yang

berarti setiap tahun terdapat 15.000 orang meninggal dunia secara  sia-sia. Berbagai upaya penanggulangan dan pencegahan  penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba secara intensif terus dilakukan mulai dari operasi pemutusan jaringan pengedar narkoba, peningkatan sarana terapi dan rehabilitasi korban narkoba, kultivasi  ladang ganja, pembangunan rutan-rutan khusus narkoba, peningkatan kerja sama internasional dalam pencegahanan dan penanggulangan narkoba, sampai dengan vonis hukuman berat termasuk hukuman mati. Namun, tampaknya hal tersebut belum mampu menurunkan  tingkat kejahatan narkoba mengingat tingginya nilai transaksi  peredaran gelap II. Langkah-Langkah Kebijakan dan Hasil-Hasil yang Dicapai

Langkah kebijakan yang ditempuh dalam upaya meningkatkan

keamanan, ketertiban, dan penanggulangan kriminalitas adalah

sebagai berikut.

1.Penguatan kemampuan dan pemantapan koordinasi lembaga pertahanan dan keamanan yaitu Polri,TNI, BIN, Lemsaneg, BNN, dan Bakorkamla dalam rangka meningkatkankeamanan, ketertiban, dan penanggulangan kriminalitas.

2.Peningkatan kemampuan mencegah, menangkal, danmenindak kejahatan transnasional terutama jaringan peredaran gelap dan produksi narkotika, perdagangan manusia, danpencucian uang melalui upaya deteksi dini dan interdiksi darat, laut maupun udara serta kerja sama antarlembaga terkait

maupun internasional.

3.Peningkatan dan perluasan jaringan pelayanan lalulintas informasi rahasia lembaga atau fasilitas vital negara baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.

4.Peningkatan pelayanan rehabilitasi korban narkotika,sosialisasi bahaya narkoba, serta menekan aktivitas jaringansupply dan demand narkotika.

5.Peningkatan koordinasi dan pelaksanaan penanganan

keamanan ALKI sebagai implementasi tanggung jawab pengamanan lalulintas pelayaran internasional.

6.Peningkatan upaya pencegahan dan penindakan kegiatan  illegal logging, illegal mining dan illegal fishing melalui  penguatan kapasitas kelembagaan perlindungan sumber daya laut dan kehutanan, pelaksanaan operasi pengamanan hutan dan laut secara terus menerus, dan penyelesain kasus hokum kejahatan sumber daya alam dengan hukuman yang dapa narkoba memberikan efek jera untuk menjaga keberlanjutan  pemanfaatan sumber daya alam.

7.Pembinaan toleransi keberagaman dan penghargaan pluralitas,  penegakan hukum nondiskriminatif yang dapat memancing rasa kepercayaan masyarakat untuk mematuhi hukum, dan  pemeliharaan kamtibmas melalui upaya pemolisian  masyarakat (community policing).

Dalam kurun waktu 2005 sampai dengan pertengahan 2008, hasil penting yang telah dicapai adalah sebagai berikut.

1.

Pemerintah secara berkelanjutan telah mengembangkan dan  memperluas jaringan pos intelijen pada kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan pos intelijen wilayah  provinsi, kabupaten/kota. Sebagai bagian masyarakat intelijen,  secara berkelanjutan telah dilakukan kerja sama intelijen  terpadu, baik antarintelligence community dalam negeri, kerja  sama institusi intelijen negara-negara Association of South East Asia Nations (ASEAN), maupun dengan masyarakat

internasional berupa intelligence exchange dan mutual legal assistance. Kerja sama intelijen tersebut di masa mendatang  diharapkan akan terus ditingkatkan seiring dengan makin meningkatnya tantangan keamanan nasional, regional, ataupun global, baik berupa kejahatan yang bersifat  kejahatan jenis baru.

Keberhasilan upaya penindakan kejahatan narkoba pada tahun

2005 tercatat 8.401 kasus yang melibatkan 11.315 tersangka;

tahun 2006 tercatat 16.609 kasus yang melibatkan 28.917

tersangka; tahun 2007 terdapat 5.240 kasus, dan pada tahun

2008 (Januari—Maret) terdapat 7.378 kasus (narkotika 2.456,

psikotropika 2.571, bahan berbahaya 2.351) yang melibatkan

9711 tersangka (narkotika 3.273, psikotropika 3.411, bahan

berbahaya 3.027). Upaya memutus rantai produksi narkotika

dalam periode 1998–2007 telah berhasil menemukan sebanyak

35 laboratorium gelap narkoba dalam skala kecil dan besar.

Proses hukum terhadap pelaku kejahatan narkoba, mulai tahun

1999–2008 telah menjatuhkan hukuman pidana mati kepada

72 orang, 5 orang di antaranya telah dieksekusi. Untuk


Page 11

04 – 11

mengintensifkan penanggulangan narkoba di seluruh

Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Keputusan Presiden

Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional,

Badan Narkotika Provinsi, dan

Badan Narkotika

Kabupaten/Kota yang merupakan penyempurnaan keputusan

sebelumnya. Munculnya Keputusan Presiden ini diharapkan

akan mempermudah pelaksanaan organisasi di daerah

termasuk dalam hal pendanaannya. Untuk meningkatkan

pengawasan jalur masuknnya narkoba melalui bandara

internasional, secara bertahap telah dibentuk Airport

Interdiction dan Seaport Interdiction. Kerja sama internasional

untuk memerangi kejahatan narkoba yang

bersifat

transnasional dengan Jerman, Jepang, Inggris, dan Amerika

Serikat serta Australia makin ditingkatkan, baik untuk

pendidikan

dan

pengembangan

teknis

profesional

penanggulangan kejahatan maupun dalam kegiatan

operasional penanggulangan kejahatan narkoba.

9.

Hal 17

Sementara itu, upaya pencegahan dan pemberantasan

penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba memerlukan tindak

lanjut melalui (1) penegakan hukum dibidang narkoba; (2)

pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang salah

satunya melalui kampanye nasional dan sosialisasi anti narkoba; (3)

terapi dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba; (4) penelitian

dan pengembangan informatika penyalahgunaan dan peredaran gelap

narkoba; (5) penguatan kelembagaan anti narkoba; (6) penyelesaian

sarana dan prasarana terapi dan rehabilitasi korban narkoba RS Lido;

(7) pembangunan RS ketergantungan narkoba HIV-AIDS; (8)

intensifikasi kegiatan intelijen dan operasi pencegahan dan

penindakan P4GN; (9) penyelenggaraan pengembangan pendidikan

SDM; (10) pembangunan lembaga Pusdiklat BNN yang mampu

melaksanakan transfer of knowledge kepada seluruh jajaran institusi

dan lembaga-lembaga serta masyarakat; (11) mengembangkan pilot

project pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran

gelap narkoba dengan sebaran di wilayah rawan penyalahgunaan narkoba.

http://www.legalitas.org/?q=content/hubungan-antara-kejahatan-peredaran-gelap-narkoba-dan-tindak-pidana-pencucian-uang

HUBUNGAN ANTARA KEJAHATAN PEREDARAN GELAP NARKOBA DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Dikirim/ditulis pada 3 March 2006 oleh legalitas

Oleh: Dr. Yunus Husein, S. H., LL. M

Pendahuluan
Dalam International Narcotics Control Strategy Report (INCSR) yang dikeluarkan oleh Bureau for International Narcotics and Law Enforcement Affairs, United States Department of State pada bulan Maret 2003, Indonesia ditempatkan kembali ke dalam deretan major laundering countries di wilayah Asia Pacific bersama dengan 53 negara antara lain seperti Australia, Kanada, Cina, Cina Taipei, Hong Kong, India, Jepang, Macau Cina, Myanmar, Nauru, Pakistan, Filipina, Singapura, Thailand, United Kingdom dan Amerika Serikat. Predikat major laundering countries diberikan kepada negara-negara yang lembaga dan sistem keuangannya dinilai terkontaminasi bisnis narkotika internasional yang ditengarai melibatkan uang dalam jumlah yang sangat besar.

Lebih jauh, INCSR menyoroti pula beberapa hal yaitu upaya Indonesia dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang dianggap masih belum memadai, kenaikan angka penyalahgunaan narkoba di dalam negeri, serta maraknya lalu lintas perdagangan gelap narkoba dari dan ke Indonesia yang melibatkan negara-negara seperti Thailand, Burma, Singapura, Afghanistan, Pakistan dan Nigeria.

Kejahatan peredaran gelap narkoba sejak lama diyakini memiliki kaitan erat dengan proses pencucian uang. Sejarah perkembangan typology pencucian uang menunjukkan bahwa perdagangan obat bius merupakan sumber yang paling dominan dan kejahatan asal (predicate crime) yang utama yang melahirkan kejahatan pencucian uang. Organized crime selalu menggunakan metode pencucian uang ini untuk menyembunyikan, menyamarkan atau mengaburkan hasil bisnis haram itu agar nampak seolah-olah merupakan hasil dari kegiatan yang sah. Selanjutnya, uang hasil jual beli narkoba yang telah dicuci itu digunakan lagi untuk melakukan kejahatan serupa atau mengembangkan kejahatan-kejahatan baru.

Perkembangan peredaran obat bius di beberapa negara bahkan telah mencapai titik nadir. Gerard Wyrsch (1990) mengungkapkan bahwa pencucian uang yang berasal dari bisnis narkotika di Amerika Serikat diperkirakan mencapai 100 sampai dengan 300 milyar dollar pertahunnya. Sedangkan di Eropa berkisar antara 300 sampai 500 milyar dollar pertahunnya, suatu angka yang fantastis. FATF (Financial Action Task Force on Money Laundering) dalam annual report tahun 1995-1996 memperkirakan bahwa dari 600 milyar sampai satu trilyun dollar uang yang dicuci pertahunnya, sebagian besar berasal dari bisnis haram perdagangan gelap narkoba. Perkiraan jumlah di atas setiap tahun mengalami peningkatan sehingga dikenal istilah narco dollar, sekaligus menunjukkan bahwa persoalan peredaran gelap narkoba merupakan kejahatan internasional (international crime) dan persoalan seluruh negara.

Sejarah mencatat pula bahwa kelahiran rezim hukum internasional yang memerangi kejahatan pencucian uang dimulai pada saat masyarakat internasional merasa frustrasi dengan upaya memberantas kejahatan perdagangan gelap narkoba. Pada saat itu, rezim anti pencucian uang dianggap sebagai paradigma baru dalam memberantas kejahatan yang tidak lagi difokuskan pada upaya menangkap pelakunya, melainkan lebih diarahkan pada penyitaan dan perampasan harta kekayaan yang dihasilkan. Logika dari memfokuskan pada hasil kejahatannya adalah bahwa motivasi pelaku kejahatan akan menjadi hilang apabila pelaku dihalang-halangi untuk menikmati hasil kejahatannya.

Melihat korelasi yang erat antara kejahatan peredaran gelap narkoba sebagai predicate crime dan kejahatan pencucian uang sebagai derivative-nya, maka sangat jelas bahwa keberhasilan perang melawan kejahatan peredaran gelap narkoba di suatu negara sangat ditentukan oleh efektivitas rezim anti pencucian uang di negara itu. Dalam konteks Indonesia, hal menarik yang menjadi pertanyaan adalah apakah rezim anti pencucian uang Indonesia sudah cukup memadai untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan peredaran gelap narkoba di tanah air ?

Terlebih apabila kita ketahui bahwa sejak ditetapkan pada tanggal 17 April tahun lalu, Undang-undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang banyak mendapat sorotan dari berbagai pihak dalam dan luar negeri serta direkomendasikan untuk segera dilakukan amandemen. Makalah ini akan mendiskusikan lebih jauh hubungan antara kejahatan peredaran gelap narkoba dan tindak pidana pencucian uang serta issue-issue yang terkait dengan efektivitas rezim anti pencucian uang di Indonesia.

Rezim Hukum Internasional Anti Pencucian Uang
Kejahatan pencucian uang telah dikenal di Amerika Serikat sejak tahun 1930. Pada saat itu, Al Capone yang menguasai bisnis haram perdagangan obat bius, perdagangan gelap minuman keras, prostitusi dan perjudian merupakan penjahat terbesar yang tidak saja dikenal di Amerika Serikat, tetapi juga di dunia karena memiliki jaringan di banyak negara. Pada saat itu masyarakat internasional belum memiliki perangkat hukum internasional yang dapat dijadikan dasar yang kuat untuk memerangi kejahatan pencucian uang.

Lahirnya rezim hukum internasional untuk memerangi kejahatan pencucian uang, antara lain dengan dikeluarkannya United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic drugs and Psychotropic Substances 1988 (Vienna Convention 1988). Lahirnya konvensi ini ditandai saat mana masyarakat internasional merasa frustrasi dalam memberantas kejahatan perdagangan gelap obat bius. Hal ini dapat dimengerti mengingat obyek yang diperangi adalah organized crime yang memiliki karakteristik organisasi struktural yang solid dengan pembagian wewenang yang jelas, sumber pendanaan yang sangat kuat dan memiliki jaringan kerja yang melintasi batas negara. Rezim hukum internasional anti pencucian uang dapat dikatakan merupakan langkah maju ke depan dengan strategi yang tidak lagi difokuskan pada kejahatan obat biusnya dan menangkap pelakunya, tetapi diarahkan pada upaya memberangus hasil kejahatannya melalui regulasi anti pencucian uang. Andrew Haynes (1993) mengatakan bahwa alasan sederhana dari paradigma baru ini adalah bahwa menghilangkan nafsu dan motivasi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan, dapat dilakukan dengan menghalanginya untuk menikmati hasil atau buah dari kejahatannya.

Dengan demikian, lahirnya United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic drugs and Psychotropic Substances 1988 (Vienna Convention 1988), dipandang sebagai tonggak sejarah dan titik puncak dari perhatian masyarakat internasional untuk menetapkan Rezim Hukum Internasional Anti Pencucian Uang. Pada pokoknya, rejim ini dibentuk untuk memerangi drug trafficking dan mendorong agar semua negara yang telah meratifikasi segera melakukan kriminalisasi atas kegiatan pencucian uang. Disamping itu Vienna Convention 1988 juga berupaya untuk mengatur infrastruktur yang mencakup persoalan hubungan internasional, penetapan norma-norma, peraturan dan prosedur yang disepakati dalam rangka mengatur ketentuan anti pencucian uang.

Sebelum Vienna Convention 1988, berbagai instrumen telah dikeluarkan sejak tahun 1912. Upaya internasional diawali dengan dengan disahkannya International Opium Convention of 1912. Pada saat itu perhatian masyarakat ditujukan kepada upaya memerangi peredaran dan penggunaan opium di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat. Langkah internasional ini kemudian dilanjutkan dengan dikeluarkannya berbagai instrumen internasional yaitu Suppression of the Manufacture of, Internal Trade in and use of, prepared Opium, Geneva 11 February 1925 dan International Opium Convention 19 February 1925, yang keduanya diselenggarakan oleh Liga Bangsa Bangsa. Oleh karena dirasakan belum optimal utuk memberantas opium maka dilanjutkan dengan berbagai konvensi yaitu Convention of 1931 Suppression of Smoking, dan Convention for the Suppress of the Illicit Traffic in Dangerous Drugs of 1946.

Suatu konvensi yang dikenal dengan Single Convention Narcotics Drugs 1961 dikeluarkan pada tahun 1961. Konvensi ini dianggap paling bersifat universal dalam pengawasan obat bius yang meliputi perjanjian multilateral dengan sejumlah besar negara-negara anggota PBB. Konvensi 1961 mengamanatkan pula pembentukan The International Narcotic Control Board yang bertugas membatasi kegiatan produksi, distribusi, manufaktur dan penggunaan obat bius kecuali untuk keperluan di bidang pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Selanjutnya upaya masyarakat internasional juga dilakukan dengan mengeluarkan Convention on Psychotropics and Substances of 1971 yang menitikberatkan pada sistem kontrol yang lebih ketat terhadap perdagangan obat-obat kimia dan farmasi.

United Nations Conventions Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances tahun 1988 merupakan titik puncak untuk pemberantasan pencucian uang dari kejahatan peredaran gelap narkotika dan psikotropika. Konvensi ini mewajibkan setiap negara yang telah meratifikasi untuk melakukan kriminalisasi pencucian uang melalui peraturan perundang-undangan. Beberapa ketentuan penting dalam konvensi tersebut yaitu Pasal 3 (1) (a) yang mengharuskan setiap negara anggota melakukan kriminalisasi pencucian uang yang berkaitan dengan peredaran gelap obat-obat bius, selain itu mengatur ketentuan-ketentuan mengenai daftar pelanggaran yang berkaitan dengan industri, distribusi atau penjualan gelap dari obat bius dan organisasi serta pengelolaannya, atau keuangan dari aktivitas perdagangan gelap obat bius.

Hal terpenting dalam konvensi tersebut adalah substansi yang mengokohkan terbentuknya International Anti Money Laundering Legal Regime, yang merupakan salah satu upaya internasional untuk menetapkan rezim hukum internasional baru dalam badan internasional. Rezim ini pada dasarnya bertujuan memberantas pencucian uang dengan strategi untuk memerangi hasil kejahatan (proceed of crime). Disamping itu rezim hukum internasional anti pencucian uang ini menentukan pula arah kebijakan untuk melakukan kriminalisasi pencucian uang dengan standar-standar tertentu yang tetap memberi tempat untuk kedaulatan hukum masing-masing negara (state souvereignity).

Sebagai sebuah produk hukum internasioanl, konvensi ini dinilai sangat penting karena memperkuat konvensi-konvensi tunggal narkotika atau Single Convention on Narcotic Drugs, 1961 dan Convention on Psychotropic Substances, 1971. Berbeda dengan kedua konvensi di atas, Vienna Convention 1988 merupakan konvensi yang mengatur penegakan hukum (law enforcement) di dalam mencegah dan memberantas lalu lintas perdagangan gelap narkotika dan bahan psikotropika, yang secara khusus mengatur masalah : 1) penegasan dan perluasan lingkup kendali yang dititikberatkan pada illicit-trafficking by sea, 2) penegasan mengenai yurisdiksi yang diperluas, 3) ekstradisi, 4) penyitaan atau confiscation, dan 5) hubungan timbal balik atau mutual legal assistance.

Upaya Indonesia Memerangi Kejahatan Peredaran Gelap Narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai focal point pencegahan dan pemberantasan narkotika di Indonesia yang dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2002 tanggal 22 Maret 2002, menyatakan bahwa masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia menunjukkan kecenderungan yang terus meningkat, dan bahkan telah sampai pada batas yang mengkhawatirkan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Kepala BNN dalam makalah “Permasalahan Narkoba di Indonesia dan Penanggulangannya (2003)” lebih jauh menyampaikan pula bahwa Indonesia saat ini bukan hanya sebagai tempat transit dalam perdagangan dan peredaran gelap narkoba, tetapi telah menjadi tempat pemasaran dan bahkan telah menjadi tempat produksi narkoba. Data tersangka dan kasus dari tindak pidana ini sejak tahun 1998 hingga bulan Maret 2003 mencatat kenaikan sebagai berikut : 1) Tahun 1998 total kasus 999 dengan jumlah tersangka 1308, 2) Tahun 1999 sebanyak 1833 kasus dan 2590 tersangka, 3) Tahun 2000 sebanyak 3478 kasus dan 4955 tersangka, 4) Tahun 2001 sebanyak 3617 kasus dan 4924 tersangka, 5) Tahun 2002 sebanyak 3751 kasus dan 5310 tersangka, dan 6) Tahun 2003 (sampai dengan Maret) sebanyak 783 kasus dan 1098 (tersangka).

Mencermati data-data tersebut, tidak mengherankan apabila United Nations Drugs Control Programme (UNDCP) memberi gambaran masalah narkotika di Indonesia dengan warna kuning, sedangkan masalah psikotropika digambarkan dengan warna merah. Makna dari warna kuning adalah suatu negara berada pada peringkat kedua, sedangkan warna merah mengandung makna peringkat pertama atau telah mencapai kondisi yang sangat serius.
Namun demikian, Indonesia merupakan negara peserta dan penandatangan Single Convention on Narcotics Drugs 1961 dan Vienna Convention 1988. Keikutsertaan Indonesia dalam konvensi-konvensi di atas sangat bermanfaat untuk menunjukkan kepada masyarakat dalam dan luar negeri adanya “political will” yang kuat dari Pemerintah Indonesia dalam memerangi kejahatan peredaran gelap narkoba.

Meskipun Indonesia telah memiliki produk hukum pertama yang mempidanakan penyalahgunaan narkotika pada tahun 1976 dengan disahkannya Undang-undang No. 9 Tahun 1976, Undang-undang tersebut belum melakukan kriminalisasi atas perbuatan menyembunyikan, mengaburkan dan menyamarkan hasil kejahatan peredaran gelap narkoba. Dengan demikian, Undang-undang No. 7 Tahun 1976 maupun Undang-undang No. 22 Tahun 1997 yang merupakan produk hukum terakhir belum merespons issue-issue internasional sebagaimana dimuat dalam Vienna Convention 1988.

Padahal perputaran uang dari bisnis haram ini di Indonesia tercatat sangat mencegangkan. BNN menyampaikan bahwa jumlah uang yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba mencapai Rp 300 triliun per tahun, suatu angka yang fantastis, terutama apabila dibandingkan dengan APBN kita yang hanya berjumlah sekitar sebesar Rp 315 triliun setahun. Namun, angka tersebut sesungguhnya tidak terlalu mengherankan apabila kita melihat bahwa pangsa pasar bisnis haram narkoba saat ini sudah merambah kepada para pemakai muda di tingkat pendidikan sekolah dasar. Data Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa dalam lima bulan terakhir, antara Januari sampai Mei 2003, di Jakarta Utara sudah ditangkap 30 pelajar SD yang menggunakan obat-obatan berbahaya itu (Kompas, 13/5).

Melihat fakta permasalahan yang sangat kompleks, nampaknya tak ada pilihan lain bagi kita untuk terus meningkatkan upaya nasional memerangi kejahatan ini baik secara komprehensif dan multidimensional dengan antara lain melakukan penegakan hukum secara tegas, konsisten dan sungguh-sungguh, serta meningkatkan kegiatan preventif untuk mengungkap dan memutus jaringan sindikat peredaran gelap narkoba baik nasional dan internasional.

Kejahatan Peredaran Gelap Narkoba dan Rezim Anti Pencucian Uang di Indonesia
Sebagaimana telah diuraikan pada bagian awal tulisan ini, kejahatan peredaran gelap narkotika adalah sumber uang haram yang paling dominan dan merupakan kejahatan asal (predicate crime) yang utama. Selanjutnya, dinyatakan pula bahwa rezim anti pencucian uang yang efektif sangat berpengaruh terhadap upaya memerangi kejahatan peredaran gelap narkoba dengan cara menghambat masuknya uang kotor atau hasil bisnis haram itu ke dalam sistem keuangan. Disamping itu, rezim anti pencucian uang juga berfungsi mencegah sistem keuangan dijadikan sasaran dan sarana kejahatan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa rezim anti pencucian uang menjalankan fungsi ganda yaitu penegakan ketentuan anti pencucian uang yang sekaligus untuk menjaga integritas sistem keuangan, serta mencegah berkembangnya kejahatan asal (predicate crime).
Namun demikian, setidaknya ada beberapa alasan yang dapat menjadi pendorong maraknya kejahatan pencucian uang di Indonesia yang memerlukan perhatian bersama, sebagai berikut :

  1. Rezim devisa bebas yang memungkinkan siapa saja memiliki devisa, menggunakannya untuk kegiatan apa saja dan tidak ada kewajiban untuk menyerahkannya kepada Bank Indonesia.
  2. Lemahnya penegakan hukum dan kurangnya profesionalitas aparat penegak hukum.
  3. Globalisasi terutama perkembangan global di sektor jasa keuangan sebagai hasil proses liberalisasi telah memungkinkan pelaku kejahatan memasuki pasar keuangan yang terbuka.
  4. Kemajuan teknologi di bidang informasi terutama penggunaan media internet memungkinkan kejahatan terorganisir (organized crime) yang dilakukan oleh organisasi kejahatan lintas batas (transnational organized crime) menjadi mudah dilakukan.
  5. Ketentuan Rahasia Bank yang kerap dianggap masih diterapkan secara ketat meskipun Undang-undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang telah mengeliminir ketentuan tersebut.
  6. Masih dimungkinkannya menggunakan nama samaran atau tanpa nama (anonim) oleh nasabah bank, yang banyak dipengaruhi oleh lemahnya penerapan KYC oleh industri jasa keuangan.
  7. Dimungkinkannya praktik money laundering dilakukan dengan cara yang disebut layering (pelapisan) yang menyulitkan pendeteksian kegiatan money laundering oleh penegak hukum. Dalam hal ini, uang yang telah ditempatkan pada sebuah bank dipindahkan ke bank lain, baik bank yang ada di negara tersebut maupun di negara lain. Pemindahan itu dilakukan beberapa kali, sehingga tidak lagi dapat dilacak oleh penegak hukum.
  8. Ketentuan hukum berkenaan dengan kerahasiaan hubungan antara lawyer dan kliennya, dan antara akuntan dan kliennya.

Nampaknya kita semua sepakat bahwa kejahatan peredaran gelap narkoba dan kejahatan pencucian uang perlu diberantas hingga akar-akarnya tanpa pandang bulu. Ada beberapa alasan mengapa hal itu perlu dilakukan oleh Indonesia, sebagai berikut :

  1. Merongrong integritas pasar-pasar keuangan karena lembaga-lembaga keuangan (financial institutions) yang mengandalkan dana hasil kejahatan dapat menghadapi bahaya likuiditas.
  2. Mengganggu sektor swasta yang sah dengan sering menggunakan perusahaan-perusahaan (front companies) untuk mencampur uang haram dengan uang sah, dengan maksud untuk menyembunyikan uang hasil kegiatan kejahatannya. Perusahaan-perusahaan (front companies) tersebut memiliki akses kepada dana-dana haram yang besar jumlahnya, yang memungkinkan mereka mensubsidi barang-barang dan jasa-jasa yang dijual oleh perusahaan-perusahaan tersebut agar dapat dijual jauh di bawah harga pasar.
  3. Mengakibatkan hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonomi. Contoh di beberapa negara dengan pasar yang baru tumbuh (emerging market countries), dana haram tersebut dapat mengurangi anggaran pemerintah, sehingga dapat mengakibatkan hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonominya.
  4. Timbulnya distorsi dan ketidakstabilan ekonomi karena para pencuci uang tidak tertarik untuk memperoleh keuntungan dari investasi tetapi lebih mengutamakan keuntungan dalam jangka waktu cepat dari kegiatan-kegiatan yang secara ekonomis tidak bermanfaat kepada negara.
  5. Hilangnya pendapatan negara dari sumber pembayaran pajak karena pencucian uang menghilangkan pendapatan pajak pemerintah dan dengan demikian secara tidak langsung merugikan para pembayar pajak yang jujur. Hal itu juga mengakibatkan pengumpulan pajak oleh pemerintah makin sulit.
  6. Membahayakan upaya-upaya privatisasi perusahaan-perusahaan negara yang dilakukan oleh pemerintah dan sekaligus mengancam upaya-upaya dari negara-negara yang sedang melakukan reformasi ekonomi melalui upaya privatisasi. Organisasi-organisasi kejahatan tersebut dengan dananya itu mampu membeli saham-saham perusahaan-perusahaan negara yang diprivatisasi dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada calon-calon pembeli yang lain.
  7. Rusaknya reputasi negara yang akan berdampak pada kepercayaan pasar karena kegiatan-kegiatan pencucian uang dan kejahatan-kejahatan di bidang keuangan (financial crimes) yang dilakukan oleh negara bersangkutan.
  8. Menimbulkan biaya sosial yang tinggi (Social Cost) karena pencucian uang adalah proses yang penting bagi organisasi-organisasi untuk dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan kejahatan mereka. Pencucian uang memungkinkan para penjual dan pengedar narkoba (drug traffickers), para penyelundup, dan penjahat-penjahat lainnya untuk memperluas kegiatannya.

Kita mengetahui bahwa pada tanggal 9 Juni 2003 lalu Pemerintah telah menyampaikan draft amandemen Undang-undang No. 15 Tahun 2002 kepada DPR. Oleh karena itu, apakah rezim anti pencucian uang Indonesia saat ini mampu mendukung upaya memerangi kejahatan peredaran gelap narkoba? Untuk menjawab pertanyaan ini, terlebih dahulu perlu dijelaskan bahwa pokok-pokok amandemen antara lain memuat beberapa hal yaitu 1) penghapusan batasan jumlah uang Rp 500 juta dalam definisi hasil kejahatan (Pasal 2). Penghapusan threshold ini akan menjadikan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang menjadi efektif. 2) perubahan definisi transaksi keuangan mencurigakan dengan menambahkan elemen “termasuk menggunakan harta kekayaan hasil kejahatan”. Dengan perubahan ini maka hasil kejahatan peredaran gelap narkoba secara tegas dapat masuk menjadi transaksi keuangan mencurigakan., 3) pengurangan batas waktu penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan menjadi 3 hari (semula 14 hari), sehingga penyedia jasa keuangan memiliki kewajiban lebih cepat untuk melaporkannya kepada PPATK., 4) pengaturan anti tipping-off provision yaitu larangan untuk memberitahukan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang sedang disusun atau dilaporkan kepada PPATK atau aparat berwenang.

Catatan : Draf amandemen yang diajukan pemerintah sudah disyahkan oleh Rapat Paripurna DPR-RI yang dilaksanakan pada Hari Selasa, 16 September 2003.
Amandemen Undang-undang ini memuat beberapa hal yang dapat mendukung upaya memerangi kejahatan peredaran gelap narkoba, yaitu :
1. Pasal 1 yang mengatur ruang lingkup subjek tindak pidana yaitu orang perseorangan atau korporasi, sehingga bentuk-bentuk organisasi kejahatan yang kerap menjadi pelaku peredaran gelap narkoba dapat pula tercover dengan Undang-undang ini;
2. Harta kekayaan yang berasal dari kejahatan asal (predicate crime) narkotika dan psikotropika (Pasal 2);
3. Ancaman pidana bagi percobaan, perbantuan dan permufakatan jahat.
4. Pertanggungjawaban pidana bagi korporasi dengan pemberatan pada ancaman maksimum ditambah 1/3;
5. Eliminasi ketentuan rahasia bank, sehingga penyidik, penuntut maupun hakim yang memeriksa perkara dapat langsung meminta keterangan nasabah dan simpanannya dari penyedia jasa keuangan. (Contoh kasus pabrik ecstasy di Tangerang milik Ang Kiem Soei, dengan bukti MDMA cair 120 liter, MDMA powder 500 kg, tablet xtc 8200 butir, dengan kemampuan produksi 150.000 butir sehari) ;
6. Perintah penyitaan oleh hakim atas hasil bisnis narkoba apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam persidangan (Pasal 34);
7. Pemeriksaan in absentia di muka persidangan dalam hal terdakwa tidak hadir di persidangan (Pasal 36);
8. Pembuktian terbalik sehingga pelaku kejahatanlah yang harus membuktikan bahwa harta kekayaan bukan hasil bisnis haram narkoba (Pasal 35);
9. Penetapan hakim untuk menyita, merampas harta pelaku kejahatan dalam terdakwa meninggal namun telah terdapat bukti yang kuat (Pasal 37);
10. Kerjasama internasional yang memungkinkan proses ekstradisi dan repatriasi assets hasil kejahatan peredaran gelap narkoba dikembalikan ke tanah air dalam hal berada di LN (Pasal 44).

Perlu diinformasikan pula bahwa hingga saat ini UKIP Bank Indonesia yang sementara waktu berdasarkan Pasal 45 ayat (3) Undang-undang menjalankan tugas PPATK terkait penyedia jasa perbankan, telah menerima 236 transaksi keuangan mencurigakan dari bank, dan telah menyerahkan 36 laporan diantaranya kepada Kepolisian.
Penutup

Salah satu hal terpenting dalam menentukan berjalannya rezim anti pencucian yang efektif adalah kerjasama segenap pihak yang terkait yang meliputi penyedia jasa keuangan, PPATK, otoritas lembaga keuangan (Bank Indonesia, Bapepam dan DJLK), Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Dukungan masyarakat luas seperti individu nasabah penguna jasa keuangan, perguruan tinggi, LSM dan pers juga dirasakan sangat penting di dalam memasyarakatkan rezim anti money laundering di Indonesia. PPATK menyakini bahwa proses menuju terciptanya rezim yang efektif sangat tergantung pada peran aktif segenap elemen di atas tanpa kecuali.

www.ditjenphka.go.id/article_file/Press%20realease%20CCPCJ.doc

During the sixteenth session (28 April 2006 and 23-27 April 2007) of the Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) to the Economic and Social Council of the United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC); has adopted Resolution 16/1 concerning : International cooperation in preventing and combating illicit international trafficking in forest products, including timber, wildlife and other forest biological resources

The main contents of this resolution are :

  • Strongly Encourages member states to:
    • take appropriate measures, consistent with their domestic legislation and legal frameworks, to strengthen law enforcement and related efforts to combat individual and groups, including organized criminal groups, operating within their boarders, with a view to preventing, combating and eradicating illicit international trafficking in forest products, including timber, wildlife and forest biological resources
    • cooperate at bilateral, regional and international level to prevent, combat and eradicate such illicit international trafficking in forest products, including timber, wildlife and forest biological resources,
    • provide information to the United Nations Office on Drugs and Crime regarding their use of the United Nation Convention against Transnational Organized Crime and the United Nations Convention against Corruption for the purpose and to share that information with interested member States with a view to identifying the areas and scope of such cooperation.
  • Urges United Nations Office on Drugs and Crime, subject to extra budgetary resources, to invite interest member states to an open-ended meeting of expert group;
  • To exchange information, including law enforcement information, on individual and groups, including organized criminal groups, and their activities involving illicit international trafficking in forest products, including timber, wildlife and forest biological resources, as well as on domestic regulations and forest law enforcement;
  • To identify ways of improving national capabilities to prevent and combat such trafficking;
  • To identify the need of Member States for international cooperation and/or technical assistance in order to enhance national capabilities to prevent and combat such trafficking.
  • Request the secretariats of the  Commission on Crime Prevention and Criminal Justice  and the United Nations Forum on Forests to exchange relevant information on matter related to forest law enforcement and governance and explore ways, as appropriate, to increase synergies;
  • Request the Executive Director of the United Nations Office on Drugs and Crime to report on the implementation of the present resolution to the Commission on Crime Prevention and Criminal Justice at its seventeenth session.

A step ahead toward the resolution, at the end of February 2008; Indonesia will host an Open-Ended meeting of an Expert Group, which was urged by the resolution, prior to the seventeenth session of CCPCJ meetings on April 2008.

For further  information please contact the secretariate of the meeting :

Directorate of International Security and Disarmment

Directorate General Multilateral

Ministry of Foroeign Affairs

Jl.Taman Pejambon No.6

Jakarta

Phone: (62-21) 3812646

Fax: (62-21) 3858024

Pada sesi ke-16 (28 April 2006 dan 23-27 April 2007) Komisi Penanggulangan Kejahatan dan Peradilan Tindak Kriminal (CCPCJ) dari Badan Perserikatan Bangsa-bangsa bidang Kejahatan dan Obat-obatan Terlarang (UNODC), telah mengadopsi Resolusi 16/1 tentang : Kerjasama internasional dalam mencegah dan memberantas peredaran illegal internasional terhadap produk hasil hutan, termasuk timber, satwa dan sumberdaya alam lainnya

Isi dari resolusi tersebut:

  • Mendorong keras para negara anggota untuk:
    • Berperan serta dan konsisten terhadap kerangka legalitas dan peraturan dalam negeri, memperkuat penegakan hukum dan upaya lain dalam pemberantasan baik secara individu maupun kelompok, termasuk kelompok kriminal yang terorganisir, beroperasi di perbatasan sebagai pandangan dalam mencegah, memberantas dan mengurangi peredaran illegal internasional terhadap produk hasil hutan, termasuk timber, satwa dan sumberdaya alam lainnya .
    • Bekerjasama secara bilateral, regional dan internasional untuk mencegah, memberantas dan mengurangi peredaran illegal internasional terhadap produk hasil hutan, termasuk timber, satwa dan sumberdaya alam lainnya.
    • Menyediakan informasi kepada UNODC terkait penggunaannya kepada Konvensi PBB tentang Kejahatan transnasional terorganisir dan Konvensi PBB tentang Korupsi untuk tujuan pertukaran informasi dengan negara anggota sebagai bahan pertimbangan dalam mengidentifikasi wilayah dan lingkup kerjasama
  • Meminta UNODC, melalui sumber extra dana, mengundang negara anggota menghadiri open-ended meeting of expert group;
  • Bertukar informasi, termasuk  informasi penegakan hukum terhadap individu, kelompok dan kelompok kerjahatan terorganisir serta kegiatannya terkait peredaran illegal internasional terhadap produk hasil hutan, termasuk timber, satwa dan sumberdaya alam lainnya, termasuk informasi mengenai peraturan dalam negeri dan penegakan hukum bidang kehutanan
  • Mengidentifikasi cara-cara untuk meningkatkan kemampuan nasional dalam mencegah dan memberantas peredaran tersebut
  • Mengidentifikasi kebutuhan negara anggota untuk kerjasama internasional dan bantuan teknis dalam meningkatkan kemampuan nasional untuk mencegah dan memberantas peredaran tersebut.
  • Meminta sekretariat CCPCJ dan Badan Forum Kehutanan PBB (UNFF) untuk bertukar informasi relevan dan materi terkait penegakan hukum hutan dan pemerintahan dan mengeksplorasi caranya dalam peningkatan sinergis
  • Meminta Diektur Eksekutif UNODC untuk melaporkan implementasi  resolusi ini kepada CCPCJ pada pertemuan sesi ke-17

Tindak lanjut dari resolusi, pada akhir February 2008, Indonesia akan menyelenggarakan Open-Ended meeting of an Expert Group, sebagai hasil

UU 8/1976, PENGESAHAN KONVENSI TUNGGAL NARKOTIKA 1961 BESERTA PROTOKOL YANG MENGUBAHNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

a. bahwa meningkatnya kejahatan dan penyalahgunaan narkotika akhir-akhir ini dapat melemahkan ketahanan nasional bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan ;
b. bahwa Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol yang ubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961 merupakan usaha bersama antara negara-negara untuk mencegah dan memberantas kejahatan narkotika ;
c. bahwa Republik Indonesia telah menandatangani Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Single Convention on Narcotic Drugs, 1961) dengan mengajukan persyaratan dan telah menandatangani pula Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Protocol Amending the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961)
d. bahwa Konvensi tersebut beserta Protokol yang Mengubahnya perlu disahkan dengan undang-undang

Mengingat :

Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI TUNGGAL NARKOTIKA 1961 BESERTA PROTOKOL YANG MENGUBAHNYA.

Pasal 1

Mengesahkan :

1. Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Single Convention on Narcotic Drugs, 1961) dengan persyaratan (reservation) terhadap Pasal 48 ayat (2) ; dan

2. Protokol yang mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Protocol Amending the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961) ; yang salinan-salinan naskahnya dilampirkan pada undang-undang ini. *4764 Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 1976 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO JENDERAL TNI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 1976. MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, S.H.

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1976 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI TUNGGAL NARKOTIKA 1961 BESERTA PROTOKOL YANG MENGUBAHNYA

UMUM

Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Single Convention on Narcotic Drugs, 1961) merupakan hasil dari United Nations Conference for the Adoption of a Single Convention on Narcotic Drugs yang diselenggarakan di New York dari tanggal 24 Januari sampai dengan tanggal 25 Maret 1961, dan yang dibuka untuk penandatanganan pada tanggal 30 Maret 1961. Konvensi tersebut bertujuan untuk :

a. Menciptakan suatu konvensi international yang pada umumnya dapat diterima oleh negara-negara di dunia ini dan dapat mengganti peraturan-peraturan pengawasan international atas narkotika yang bercerai-berai di dalam 8 (delapan) buah perjanjian international ;
b. Menyempurnakan cara-cara pengawasan narkotika dan membatasi penggunaannya khusus untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan;
c. Menjamin adanya kerjasama internasional dalam pengawasan agar maksud dan tujuan tersebut dapat dicapai.

Setelah Konvensi tersebut diatas berjalan selama 11 (sebelas) tahun maka dirasa perlu untuk mengadakan perubahan terhadap konvensi tersebut. Pada tanggal 6 Maret sampai dengan tanggal 24 Maret 1972 di Jenewa telah diselenggarakan suatu konperensi (United Nations Conference to consider Amendments to the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961) yang menghasilkan *4765 Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Protocol Amending the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961), dan yang dibuka untuk penandatanganan pada tanggal 25 Maret 1972. Republik Indonesia telah menandatangani Konvensi tersebut di atas pada tanggal 28 Juli 1961 dengan mengajukan persyaratan (reservation) terhadap Pasal 48 ayat (2) tentang keharusan penyelesaian sengketa pada Mahkamah Internasional dan mengajukan pernyataan (declaration) terhadap Pasal 40 ayat (1) tentang negara-negara mana yang dapat menjadi peserta Konvensi, dan terhadap Pasal 42 yang mengatur tentang aplikasi territorial. Demikian pula Republik Indonesia telah menandatangani Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961 pada tanggal 25 Maret 1972. Mengingat perkembangan dalam bidang politik dalam negeri Indonesia, maka pernyataan (Declaration) atas Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 42 tersebut di atas perlu ditarik kembali. Negara kita kini sedang membina masyarakat adil dan makmur. Untuk melaksanakan hal itu, diperlukan segenap tenaga dan fikiran dari tiap warga-negara Indonesia. Tujuan itu akan segera dapat tercapai apabila rakyat di dalam keadaan sehat jasmaniah dan rohaniah, bebas dari pengaruh jelek dari narkotika, obat perangsang, obat penenang dan minuman keras. Oleh sebab itu terutama pemakaian narkotika perlu diawasi dengan ketat dan perlu diadakan tindakan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika dan di samping itu para pecandu narkotika (addicts) yang ada di negara kita perlu diberi perawatan dan pengobatan untuk kemudian direhabilitasi ke dalam masyarakat. Usaha-usaha perawatan dan pengobatan para pecandu narkotika dapat dilaksanakan oleh Pemerintah atau badan swasta yang telah mendapat izin dari Menteri Kesehatan. Dengan ikut sertanya Indonesia dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961 serta Protokol yang Mengubahnya, dan mengesahkannya sebagai undang-undang, maka kerjasama internasional dalam bidang pencegahan dan pemberantasan kejahatan narkotika dapat dilakukan lebih terjamin dan mantap. Disamping itu juga ketentuan-ketentuan di dalam Konvensi Tunggal tersebut beserta Protokol yang mengubahnya pada umumnya tidak bertentangan dengan kepentingan-kepentingan Indonesia dan dengan demikian dapat diterima dan dipergunakan sebagai dasar untuk menyusun perundang-undangan nasional dalam bidang narkotika.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Indonesia mengajukan persyaratan terhadap Pasal 48 ayat (2) berdasarkan prinsip untuk tidak menerima suatu kewajiban untuk mengajukan perselisihan-perselisihan internasional dimana Indonesia tersangkut kepada Mahkamah Internasional, terutama apabila perselisihan-perselisihan demikian mempunyai segi politis.

Pasal 2

Cukup jelas.

http://legislasi.mahkamahagung.go.id/docs/UU/1976/UU%20NO%208%20TH%201976.pdf

Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 8 TAHUN 1976 (8/1976)

Tanggal: 26 JULI 1976 (JAKARTA)

Sumber: LN 1976/36; TLN NO. 3085

Tentang: PENGESAHAN KONVENSI TUNGGAL NARKOTIKA 1961 BESERTA PROTOKOL

YANG MENGUBAHNYA

Indeks: PERSETUJUAN. Kimia/Farmasi. Protokol. Narkotika 1961.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

a. bahwa meningkatnya kejahatan dan penyalahgunaan narkotika akhirakhir

ini dapat melemahkan ketahanan nasional bangsa

Indonesia dalam melaksanakan pembangunan ;

b. bahwa Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol yang ubah

Konvensi Tunggal Narkotika 1961 merupakan usaha bersama antara

negara-negara untuk mencegah dan memberantas kejahatan narkotika

;

c. bahwa Republik Indonesia telah menandatangani Konvensi Tunggal

Narkotika 1961 (Single Convention on Narcotic Drugs, 1961) dengan

mengajukan persyaratan dan telah menandatangani pula Protokol

yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Protocol Amending

the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961)

d. bahwa Konvensi tersebut beserta Protokol yang Mengubahnya perlu

disahkan dengan undang-undang

Mengingat :

Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar

1945 Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI TUNGGAL NARKOTIKA 1961

BESERTA PROTOKOL YANG MENGUBAHNYA.

http://www.incb.org/incb/en/convention_1961.html

Single Convention on Narcotic Drugs, 1961

The adoption of this Convention is regarded as a milestone in the history of international drug control. The Single Convention codified all existing multilateral treaties on drug control and extended the existing control systems to include the cultivation of plants that were grown as the raw material of narcotic drugs. The principal objectives of the Convention are to limit the possession, use, trade in, distribution, import, export, manufacture and production of drugs exclusively to medical and scientific purposes and to address drug trafficking through international cooperation to deter and discourage drug traffickers. The Convention also established the International Narcotics Control Board, merging the Permanent Central Board and the Drug Supervisory Board.

http://www.druglibrary.org/schaffer/library/studies/canadasenate/vol3/chapter19_protocol_amending.htm

Protocol amending the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961

In the early 1970s, U.S. President Richard Nixon officially declared “war on drugs” in response to the massive drug abuse in the U.S. and the social damage it was causing. This announcement had global repercussions.http://www.druglibrary.org/schaffer/library/studies/canadasenate/vol3/chapter19_protocol_amending.htm – _ftn1[79]

In 1971, as part of the Nixon administration’s international anti-narcotics campaign, U.S. officials suggested creating a government-funded, UN-administered fund to combat drug abuse.http://www.druglibrary.org/schaffer/library/studies/canadasenate/vol3/chapter19_protocol_amending.htm – _ftn2[80] The United Nations Fund for Drug Abuse Control (UNFDAC) was launched in 1971 with an initial $2 million donation from the U.S. Other governments were reluctant to contribute because of the motives behind the Fund. This reluctance was well founded as UNFDAC essentially became a U.S. tool. The emphasis was on law enforcement and crop substitution rather than abuse and demand-oriented strategies. Money went primarily to projects that involved U.S. allies and focused on countries where the U.S. had been unable to stop opium production.http://www.druglibrary.org/schaffer/library/studies/canadasenate/vol3/chapter19_protocol_amending.htm – _ftn3[81]

The Fund was also sharply criticized for succumbing to the inefficiency of the UN’s bureaucratic machinery: “A large proportion of the money allocated to the Fund’s various programs is in fact spent on supporting an ever-expanding bureaucracy to administer the programs. Indeed many of the Programs appear to serve no purpose other than to provide occupation for the enlarged secretariats.”http://www.druglibrary.org/schaffer/library/studies/canadasenate/vol3/chapter19_protocol_amending.htm – _ftn4[82] It was also argued that the UNFDAC should be transferred from the drug control bodies under ECOSOC to the United Nations Development Program, which was better able to assess the development and aid needs of recipient countries.http://www.druglibrary.org/schaffer/library/studies/canadasenate/vol3/chapter19_protocol_amending.htm – _ftn5[83]

Another key initiative of the Nixon administration was to strengthen the Single Convention. As a result of heavy U.S. lobbying, a UN plenipotentiary conference was convened in March 1972 to amend the Convention.http://www.druglibrary.org/schaffer/library/studies/canadasenate/vol3/chapter19_protocol_amending.htm – _ftn6[84] What came out of the conference was the Single Convention Protocol. The main goal of the amendments was to expand the INCB’s role in controlling licit and illicit opium production and illicit drug trafficking in general. The U.S. wanted to revive certain aspects of the 1953 Opium Protocol by attempting to reduce licit opium production. However, in 1972, licit production was just meeting licit demand, and few countries were willing to risk a global shortage of opium for medical use.http://www.druglibrary.org/schaffer/library/studies/canadasenate/vol3/chapter19_protocol_amending.htm – _ftn7[85] Consequently, the U.S. proposals were significantly diluted.

The backbone of the Single Convention Protocol consists of provisions that enhance the INCB’s powers, especially in relation to illicit trafficking. In Article 2 of the Single Convention, the definition of the INCB’s functions now includes an explicit reference to the prevention of “illicit cultivation, production and manufacture of, and illicit trafficking in and use of, drugs.” Article 35 encourages Parties to supply the INCB and the CND with information on the illicit drug activity in their territory; as well, the INCB is empowered to advise Parties on their efforts to reduce illicit drug trafficking. When Parties conclude extradition treaties with one another, such agreements are now deemed to automatically include the drug-related offences set out in the Single Convention, including trafficking.http://www.druglibrary.org/schaffer/library/studies/canadasenate/vol3/chapter19_protocol_amending.htm – _ftn8[86] Article 22(2) of the Psychotropics Convention says only that it is “desirable” that such offences be made extraditable.

The Protocol amended the Single Convention’s abuse prevention provisions to bring them into line with Article 20 of the Psychotropics Convention.http://www.druglibrary.org/schaffer/library/studies/canadasenate/vol3/chapter19_protocol_amending.htm – _ftn9[87] The amended Single Convention also echoes the Psychotropics Convention by now allowing countries to use “treatment, education, after-care, rehabilitation and social reintegration” either as an alternative to or in addition to conviction or punishment.http://www.druglibrary.org/schaffer/library/studies/canadasenate/vol3/chapter19_protocol_amending.htm – _ftn10[88]

Although not as stringent as originally intended by the U.S., the Single Convention Protocol continued the prohibitive tradition of the international drug control regime, especially against opium, and stepped up the war on illicit trafficking.

http://www.druglibrary.org/schaffer/library/studies/canadasenate/vol3/chapter19_protocol_amending.htm – _ftnref1[79]  Musto (1999), page 248-259; Bruun et al. (1975), ch. 10.

http://www.druglibrary.org/schaffer/library/studies/canadasenate/vol3/chapter19_protocol_amending.htm – _ftnref2[80]  The U.S. campaign included massive international funding for crop substitution, technical assistance to improve the administration and law enforcement, initiatives to combat smuggling, and coordination of educational programs. However, many developing countries were wary of U.S. money with strings attached. The Americans saw the Fund as a way to get around that reluctance. (McAllister (2000), page 236-237)

http://www.druglibrary.org/schaffer/library/studies/canadasenate/vol3/chapter19_protocol_amending.htm – _ftnref3[81]  Ibid., page 238.

http://www.druglibrary.org/schaffer/library/studies/canadasenate/vol3/chapter19_protocol_amending.htm – _ftnref4[82]  Bruun et al. (1975), page 281.

http://www.druglibrary.org/schaffer/library/studies/canadasenate/vol3/chapter19_protocol_amending.htm – _ftnref5[83]  Ibid., page 282; Kušević (1975), page 51.

http://www.druglibrary.org/schaffer/library/studies/canadasenate/vol3/chapter19_protocol_amending.htm – _ftnref6[84]  U.S. ambassadors were selected specifically for the purpose of visiting signatory countries to persuade their leaders to support the amendments proposed by the U.S. It is widely believed that the conference was largely an instrument that Nixon planned to use in the approaching presidential election. (Kušević (1975), page 47)

http://www.druglibrary.org/schaffer/library/studies/canadasenate/vol3/chapter19_protocol_amending.htm – _ftnref7[85]  Kušević (1975), page 48. According to Kušević, it would have been better to try to reduce the diversion of licit demand into the illicit market.

http://www.druglibrary.org/schaffer/library/studies/canadasenate/vol3/chapter19_protocol_amending.htm – _ftnref8[86]  Single Convention, Article 36, as amended by the Single Convention Protocol, Article 14.

http://www.druglibrary.org/schaffer/library/studies/canadasenate/vol3/chapter19_protocol_amending.htm – _ftnref9[87]  Ibid., Article 38, as amended by the Single Convention Protocol, Article 15.

http://www.druglibrary.org/schaffer/library/studies/canadasenate/vol3/chapter19_protocol_amending.htm – _ftnref10[88]  Ibid., Article 36, as amended by the Single Convention Protocol, Article 14.

Chapter 19 – The International Legal Environment Bab 19 – Hukum Lingkungan International

Protocol amending the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961 Protocol amending the Single Konvensi tentang obat bius Narkoba, 1961

In the early 1970s, US President Richard Nixon officially declared “war on drugs” in response to the massive drug abuse in the US and the social damage it was causing. Pada awal tahun 1970-an, Presiden AS Richard Nixon secara resmi menyatakan “perang pada narkoba” sebagai jawaban terhadap penyalahgunaan narkoba besar-besaran di AS dan sosial yang menyebabkan kerusakan. This announcement had global repercussions. Pengumuman ini telah global kelanjutan. [79] [79]

In 1971, as part of the Nixon administration’s international anti-narcotics campaign, US officials suggested creating a government-funded, UN-administered fund to combat drug abuse. Pada tahun 1971, sebagai bagian dari administrasi Nixon internasional anti-narkose kampanye, pejabat AS disarankan membuat didanai pemerintah, PBB-administratif dana untuk memberantas penyalahgunaan narkoba. [80] The United Nations Fund for Drug Abuse Control (UNFDAC) was launched in 1971 with an initial $2 million donation from the US Other governments were reluctant to contribute because of the motives behind the Fund. [80] Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Dana Drug Abuse Control (UNFDAC) diluncurkan pada awal 1971 dengan $ 2 juta sumbangan dari Amerika Serikat Lain-lain pemerintah yang enggan untuk memberikan kontribusi yang disebabkan oleh motif di balik Fund. This reluctance was well founded as UNFDAC essentially became a US tool. Keengganan ini juga telah didirikan sebagai UNFDAC US dasarnya menjadi alat. The emphasis was on law enforcement and crop substitution rather than abuse and demand-oriented strategies. Penekanan adalah pada penegakan hukum dan memotong substitution daripada penyalahgunaan dan permintaan berorientasi strategi. Money went primarily to projects that involved US allies and focused on countries where the US had been unable to stop opium production. Uang itu terutama untuk proyek-proyek yang melibatkan AS dan sekutunya difokuskan pada negara-negara di mana AS telah gagal untuk menghentikan produksi candu. [81] [81]

The Fund was also sharply criticized for succumbing to the inefficiency of the UN’s bureaucratic machinery: “A large proportion of the money allocated to the Fund’s various programs is in fact spent on supporting an ever-expanding bureaucracy to administer the programs. Indeed many of the Programs appear to serve no purpose other than to provide occupation for the enlarged secretariats.” Dana ini juga untuk dikritik tajam succumbing ke ketidakefisienan dari mesin birokrasi PBB: “Meskipun sebagian besar uang yang dialokasikan untuk Dana dari berbagai program yang sebenarnya yang dikeluarkan untuk mendukung perluasan-lamanya birokrasi untuk melaksanakan program. Memang banyak dari Program muncul untuk melayani tanpa tujuan lain selain memberikan pekerjaan untuk secretariats diperbesar. “ [82] It was also argued that the UNFDAC should be transferred from the drug control bodies under ECOSOC to the United Nations Development Program, which was better able to assess the development and aid needs of recipient countries. [82] Ia juga berpendapat bahwa UNFDAC harus dipindahkan dari narkoba di bawah pengawasan badan ECOSOC PBB untuk Program Pembangunan, yang lebih baik dapat menilai kebutuhan pembangunan dan bantuan dari negara-negara penerima. [83] [83]

Another key initiative of the Nixon administration was to strengthen the Single Convention. As a result of heavy US lobbying, a UN plenipotentiary conference was convened in March 1972 to amend the Convention. Lain kunci inisiatif dari Nixon administrasi adalah untuk memperkuat Single Konvensi. Sebagai hasil dari US melobi berat, yang berkuasa penuh konferensi PBB telah berkumpul pada Maret 1972 untuk mengubah Konvensi. [84] What came out of the conference was the Single Convention Protocol. [84] Apa yang datang dari konferensi adalah Single Konvensi Protokol. The main goal of the amendments was to expand the INCB’s role in controlling licit and illicit opium production and illicit drug trafficking in general. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memperluas INCB peran dalam mengendalikan sah dan gelap candu produksi dan perdagangan gelap narkoba pada umumnya. The US wanted to revive certain aspects of the 1953 Opium Protocol by attempting to reduce licit opium production. AS ingin kembali beberapa aspek 1953 apiun Protokol oleh mencoba untuk mengurangi produksi candu sah. However, in 1972, licit production was just meeting licit demand, and few countries were willing to risk a global shortage of opium for medical use. Namun, pada tahun 1972, produksi itu sah sah saja memenuhi permintaan, dan beberapa negara yang bersedia untuk risiko global kekurangan apiun medis untuk digunakan. [85] Consequently, the US proposals were significantly diluted. [85] Akibatnya, US proposal yang diencerkan signifikan.

The backbone of the Single Convention Protocol consists of provisions that enhance the INCB’s powers, especially in relation to illicit trafficking. Tulang punggung dari Single Konvensi Protokol terdiri dari ketentuan-ketentuan yang meningkatkan INCB dari kekuasaan, terutama dalam kaitannya dengan perdagangan gelap. In Article 2 of the Single Convention, the definition of the INCB’s functions now includes an explicit reference to the prevention of “illicit cultivation, production and manufacture of, and illicit trafficking in and use of, drugs.” Article 35 encourages Parties to supply the INCB and the CND with information on the illicit drug activity in their territory; as well, the INCB is empowered to advise Parties on their efforts to reduce illicit drug trafficking. Dalam Pasal 2 dari Konvensi Single, definisi dari fungsi dari INCB sekarang mencakup acuan eksplisit untuk pencegahan “gelap budidaya, produksi dan manufaktur, dan perdagangan gelap dan penggunaan, obat-obatan.” Pasal 35 Pihak untuk mendorong pasokan yang INCB dan CND dengan informasi mengenai kegiatan gelap narkoba di wilayah mereka; juga, yang INCB adalah kewenangan untuk memberitahu Pihak pada upaya untuk mengurangi perdagangan gelap narkoba. When Parties conclude extradition treaties with one another, such agreements are now deemed to automatically include the drug-related offences set out in the Single Convention, including trafficking. Ketika Partai menyimpulkan perjanjian ekstradisi satu sama lain, seperti perjanjian yang sekarang dianggap secara otomatis termasuk obat-obatan yang berhubungan dengan pelanggaran yang tertuang dalam Konvensi Single, termasuk perdagangan. [86] Article 22(2) of the Psychotropics Convention says only that it is “desirable” that such offences be made extraditable. [86] Pasal 22 (2) dari Konvensi Psychotropics hanya mengatakan bahwa “keinginan” bahwa pelanggaran yg patut dilakukan.

The Protocol amended the Single Convention’s abuse prevention provisions to bring them into line with Article 20 of the Psychotropics Convention. Protokol yang diubah dengan Single Konvensi pencegahan penyalahgunaan dari ketentuan untuk membawa mereka ke dalam sesuai dengan Pasal 20 dari Konvensi Psychotropics. [87] The amended Single Convention also echoes the Psychotropics Convention by now allowing countries to use “treatment, education, after-care, rehabilitation and social reintegration” either as an alternative to or in addition to conviction or punishment. [87] yang juga diubah Single Echoes Konvensi Konvensi yang Psychotropics oleh sekarang memungkinkan negara untuk menggunakan “perawatan, pendidikan, setelah-perawatan, rehabilitasi dan reintegrasi sosial” sebagai salah satu alternatif atau selain keyakinan atau hukuman. [88] [88]

Although not as stringent as originally intended by the US, the Single Convention Protocol continued the prohibitive tradition of the international drug control regime, especially against opium, and stepped up the war on illicit trafficking. Meskipun bukan sebagai ketat sebagai awalnya ditujukan oleh Amerika Serikat, yang terus Single Protokol Konvensi yang terlalu tradisi internasional obat kontrol rezim, terutama terhadap candu, dan bertambah atas perang pada perdagangan gelap.

[79] [79]   Musto (1999), page 248-259; Bruun et al. (1975), ch. Musto (1999), halaman 248-259; Bruun dkk. (1975), ch. 10. 10.

[80] [80]   The US campaign included massive international funding for crop substitution, technical assistance to improve the administration and law enforcement, initiatives to combat smuggling, and coordination of educational programs. Amerika Serikat termasuk kampanye internasional besar-besaran dana untuk memotong substitution, bantuan teknis untuk memperbaiki administrasi dan penegakan hukum, inisiatif untuk memerangi penyelundupan dan koordinasi program-program pendidikan. However, many developing countries were wary of US money with strings attached. Namun demikian, banyak negara-negara berkembang yang hati-hati dengan uang sebesar US string terpasang. The Americans saw the Fund as a way to get around that reluctance. (McAllister (2000), page 236-237) Amerika yang melihat Dana sebagai salah satu cara untuk berkeliling bahwa keengganan. (McAllister (2000), halaman 236-237)

[81] [81]   Ibid. , page 238. Ibid., Halaman 238.

[82] [82]   Bruun et al. (1975), page 281. Bruun dkk. (1975), halaman 281.

[83] [83]   Ibid. , page 282; Kušević (1975), page 51. Ibid., Halaman 282; Kušević (1975), halaman 51.

[84] US ambassadors were selected specifically for the purpose of visiting signatory countries to persuade their leaders to support the amendments proposed by the US It is widely believed that the conference was largely an instrument that Nixon planned to use in the approaching presidential election. [84] duta besar AS yang dipilih secara khusus untuk tujuan mengunjungi negara-negara peserta untuk meyakinkan para pemimpin untuk mendukung perubahan yang diusulkan oleh Amerika Serikat Ia sangat percaya bahwa konferensi itu sangat instrumen Nixon yang direncanakan untuk digunakan dalam pemilihan presiden yang mendekati. (Kušević (1975), page 47) (Kušević (1975), halaman 47)

[85] Kušević (1975), page 48. [85] Kušević (1975), halaman 48. According to Kušević, it would have been better to try to reduce the diversion of licit demand into the illicit market. Menurut Kušević, akan lebih baik telah mencoba untuk mengurangi pengalihan yang sah ke dalam permintaan pasar gelap.

[86] [86]   Single Convention, Article 36, as amended by the Single Convention Protocol, Article 14. Konvensi tunggal, Pasal 36, sebagaimana telah diubah oleh Protokol Konvensi Single, Pasal 14.

[87] [87]   Ibid. , Article 38, as amended by the Single Convention Protocol, Article 15. Ibid., Pasal 38, sebagaimana telah diubah oleh Protokol Konvensi Single, Pasal 15.

[88] [88]   Ibid. , Article 36, as amended by the Single Convention Protocol, Article 14. Ibid., Pasal 36, sebagaimana telah diubah oleh Protokol Konvensi Single, Pasal 14.

Protocol amending the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961

Sections

PROTOCOL AMENDING THE SINGLE CONVENTION ON NARCOTIC DRUGS, 1961

Details

Pages: 1 to 6
Creation Date: 1972/01/01

Protocol amending the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961

The United Nations Conference to Consider Amendments to the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961, met in Geneva from 6 to 25 March 1972 and adopted a Protocol Amending the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961.

The Conference, which had been called by the Economic and Social Council (resolution 1577 (L) of 21 May 1971), was attended by representatives of 97 States; five States sent observers, and the Conference was also attended by the World Health Organization, the International Narcotics Control Board and the International Criminal Police Organization (INTERPOL).

The Protocol adopted by the Conference was opened for signature on 25 March 1972; from 25 March 1972 until 4 April 1972 it was signed in Geneva by the representatives of the following 44 States:

Argentina Guatemala Monaco
Belgium Haiti Nicaragua
Brazil Holy See Norway
Chile Indonesia Peru
Costa Rica Iran Philippines
Cyprus Israel South Africa
Denmark Italy Spain
Ecuador Ivory Coast Sweden
Egypt Jordan Togo
Federal Republic of Khmer Republic Turkey
Germany Lebanon United Kingdom
France Liberia United States of America
Gabon Liechtenstein Venezuela
Ghana Luxembourg Viet-Nam
Greece Madagascar Yugoslavia

It remains open for signature at United Nations Headquarters, New York, by Parties or signatories to the Single Convention until 31 December 1972. It is subject to ratification by States which have signed it and have ratified or acceded to the Single Convention. After 31 December 1972 the Protocol shall be open for accession by any Party to the Single Convention which has not signed the Protocol.

The Protocol will come into effect on the thirtieth day after the date on which the fortieth instrument of ratification or accession has been deposited with the Secretary-General.

The following is the text of the Protocol:

PROTOCOL AMENDING THE SINGLE CONVENTION ON NARCOTIC DRUGS, 1961

PREAMBLE

The Parties to the present Protocol,

Considering the provisions of the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961, done at New York on 30 March 1961 (hereinafter called the Single Convention),

Desiring to amend the Single Convention,

Have agreed as follows:

ARTICLE 1

Amendments to article 2, paragraphs 4, 6 and 7 of the Single Convention

Article 2, paragraphs 4, 6 and 7, of the Single Convention shall be amended to read as follows:

“4. Preparations in Schedule III are subject to the same measures of control as preparations containing drugs in Schedule II except that article 31, paragraphs 1 ( b) and 3 to 15 and, as regards their acquisition and retail distribution, article 34, paragraph (b), need not apply, and that for the purpose of estimates (article 19) and statistics (article 20) the information required shall be restricted to the quantities of drugs used in the manufacture of such preparations.

“6. In addition to the measures of control applicable to all drugs in Schedule I, opium is subject to the provisions of article 19, paragraph 1, sub-paragraph (f), and of articles 21 bis, 23 and 24, the coca leaf to those of articles 26 and 27 and cannabis to those of article 28.

“7. The opium poppy, the coca bush, the cannabis plant, poppy straw and cannabis leaves are subject to the control measures prescribed in article 19, paragraph 1, sub-paragraph (e), article 20, paragraph 1, sub-paragraph (g), article 21 bis and in articles 22 to 24; 22, 26 and 27; 22 and 28; 25; and 28, respectively.”

ARTICLE 2

Amendments to the title of article 9 of the Single Convention and its paragraph 1 and insertion of new paragraphs 4 and 5

The title of article 9 of the Single Convention shall be amended to read as follows:

“Composition and Functions of the Board ”

Article 9, paragraph 1, of the Single Convention shall be amended to read as follows:

“1. The Board shall consist of thirteen members to be elected by the Council as follows:

“( a) Three members with medical, pharmacological or pharmaceutical experience from a list of at least five persons nominated by the World Health Organization; and

“( b) Ten members from a list of persons nominated by the Members of the United Nations and by Parties which are not Members of the United Nations.”

The following new paragraphs shall be inserted after paragraph 3 of article 9 of the Single Convention:

4. The Board, in co-operation with Governments, and subject to the terms of this Convention, shall endeavour to limit the cul- tivation, production, manufacture and use of drugs to an adequeat amount required for medical and scientific purposes, to ensure their availability for such purposes and to prevent illicit cultivation, production and manufacture of, and illicit trafficking in and use of, drugs.

5. All measures taken by the Board under this Convention shall be those most consistent with the intent to further the co-operation of Governments with the Board and to provide the mechanism for a continuing dialogue between Governments and the Board which will lend assistance to and facilitate effective national action to attain the aims of this Convention.”

ARTICLE 3

Amendments to article 10, paragraphs 1 and 4, of the Single Convention

Article 10, paragraphs 1 and 4, of the Single Convention shall be amended to read as follows:

“1. The members of the Board shall serve for a period of five years, and may be re-elected.

“4. The Council, on the recommendation of the Board, may dismiss a member of the Board who has ceased to fulfil the conditions required for membership by paragraph 2 of article 9. Such recommendation shall be made by an affirmative vote of nine members of the Board.”

ARTICLE 4

Amendment to article 11, paragraph 3, of the Single Convention

Article 11, paragraph 3, of the Single Convention shall be amended to read as follows:

“3. The quorum necessary at meetings of the Board shall consist of eight members.”

ARTICLE 5

Amendment to article 12, paragraph 5, of the Single Convention

Article 12, paragraph 5, of the Single Convention shall be amended to read as follows:

“5. The Board, with a view to limiting the use and distribution of drugs to an adequate amount required for medical and scientific purposes and to ensuring their availability for such purposes, shall as expeditiously as possible confirm the estimates, including supplementary estimates, or, with the consent of the Government concerned, may amend such estimates. In case of a disagreement between the Government and the Board, the latter shall have the right to establish, communicate and publish its own estimates, including supplementary estimates.”

ARTICLE 6

Amendments to article 14, paragraphs 1 and 2, of the Single Convention

Article 14, paragraphs 1 and 2, of the Single Convention shall be amended to read as follows:

“1. ( a) If, on the basis of its examination of information submitted by Governments to the Board under the provisions of this Convention, or of information communicated by United Nations organs or by specialized agencie s or, provided that they are approved by the Commission on the Board’s recommendation, by either other intergovernmental organizations or international non-governmental organizations which have direct competence in the subject matter and which are in consultative status with the Economic and Social Council under Article 71 of the Charter of the United Nations or which enjoy a similar status by special agreement with the Council, the Board has objective reasons to believe that the aims of this Convention are being seriously endangered by reason of the failure of any Party, country or territory to carry out the provisions of this Convention, the Board shall have the right to propose to the Government concerned the opening of consultations or to request it to furnish explanations. If, without any failure in implementing the provisions of the Convention, a Party or a country or territory has become, or if there exists evidence of a serious risk that it may become, an important centre of illicit cultivation, production or manufacture of, or traffic in or consumption of drugs, the Board has the right to propose to the Government concerned the opening of consultations. Subject to the right of the Board to call the attention of the Parties, the Council and the Commission to the matter referred to in sub-paragraph ( d) below, the Board shall treat as confidential a request for information and an explanation by a Government or a proposal for consultations and the consultations held with a Government under this sub-paragraph.

“( b) After taking action under sub-paragraph ( a) above, the Board, if satisfied that it is necessary to do so, may call upon the Government concerned to adopt such remedial measures as shall seem under the circumstances to be necessary for the execution of the provisions of this Convention.

“( c) The Board may, if it thinks such action necessary for the purpose of assessing a matter referred to in sub-paragraph (a) of this paragraph, propose to the Government concerned that a study of the matter be carried out in its territory by such means as the Government deems appropriate. If the Government concerned decides to undertake this study, it may request the Board to make available the expertise and the services of one or more persons with the requisite competence to assist the officials of the Government in the proposed study. The person or persons whom the Board intends to make available shall be subject to the approval of the Government. The modalities of this study and the time-limit within which the study has to be completed shall be determined by consultation between the Government and the Board. The Government shall communicate to the Board the results of the study and shall indicate the remedial measures that it considers necessary to take.

“( d) If the Board finds that the Government concerned has failed to give satisfactory explanations when called upon to do so under sub-paragraph ( a) above, or has failed to adopt any remedial measures which it has been called upon to take under sub-paragraph ( b) above, or that there is a serious situation that needs co-operative action at the international level with a view to remedying it, it may call the attention of the Parties, the Council and the Commission to the matter. The Board shall so act if the aims of this Convention are being seriously endangered and it has not been possible to resolve the matter satisfactorily in any other way. It shall also so act if it finds that there is a serious situation that needs co-operative action at the international level with a view to remedying it and that bringing such a situation to the notice of the Parties, the Council and the Commission is the most appropriate method of facilitating such co-operative action; after considering the reports of the Board, and of the Commission if available on the matter, the Council may draw the attention of the General Assembly to the matter.

“2. The Board, when calling the attention of thc Parties, the Council and the Commission to a matter in accordance with paragraph 1 ( d) above, may, if it is satisfied that such a course is necessary, recommend to Parties that they stop the import of drugs, the export of drugs, or both, from or to the country or territory concerned, either for a designated period or until the Board shall be satisfied as to the situation in that country or territory. The State concerned may bring the matter before the Council.”

ARTICLE 7

New article 14 bis

The following new article shall be inserted after article 14 of the Single Convention:

“Article 14 bis

“Technical and Financial Assistance

“In cases which it considers appropriate and either in addition or as an alternative to measures set forth in article 14, paragraphs 1 and 2, the Board, with the agreement of the Government concerned, may recommend to the competent United Nations organs and to the specialized agencies that technical or financial assistance, or both, be provided to the Government in support of its efforts to carry out its obligations under this Convention, including those set out or referred to in articles 2, 35, 38 and 38 bis.”

ARTICLE 8

Amendment to article 16 of the Single Convention

Article 16 of the Single Convention shall be amended to read as follows:

“The secretariat services of the Commission and the Board shall be furnished by the Secretary-General. In particular, the Secretary of the Board shall be appointed by the Secretary-General in consultation with the Board.

ARTICLE 9

Amendments to article 19, paragraphs 1, 2 and 5, of the Single Convention

Article 19, paragraphs 1, 2 and 5, of the Single Convention shall be amended to read as follows:

“1. The Parties shall furnish to the Board each year for each of their territories, in the manner and form prescribed by the Board, estimates on forms supplied by it in respect of the following matters:

“( a) Quantities of drugs to be consumed for medical and scientific purposes;

“( b) Quantities of drugs to be utilized for the manufacture of other drugs, of preparations in Schedule III, and of substances not covered by this Convention;

“( c) Stocks of drugs to be held as at 31 December of the year to which the estimates relate;

“( d) Quantities of drugs necessary for addition to special stocks;

“( e) The area (in hectares) and the geographical location of land to be used for the cultivation of the opium poppy;

“( f) Approximate quantity of opium to be produced;

“( g) The number of industrial establishments which will manufacture synthetic drugs; and

“( h) The quantities of synthetic drugs to be manufactured by each of the establishments referred to in the preceding sub-paragraph.

“2. ( a) Subject to the deductions referred to in paragraph 3 of article 21, the total of the estimates for each territory and each drug except opium and synthetic drugs shall consist of the sum of the amounts specified under sub-paragraphs ( a), ( b) and ( d) of paragraph 1 of this article, with the addition of any amount required to bring the actual stocks on hand at 31 December of the preceding year to the level estimated as provided in sub-paragraph ( c) of paragraph 1.

“( b) Subject to the deductions referred to in paragraph 3 of article 21 regarding imports and in paragraph 2 of article 21 bis, the total of the estimates for opium for each territory shall consist either of the sum of the amounts specified under sub-paragraphs (a), (b) and (d) of paragraph 1 of this article, with the addition of any amount required to bring the actual stocks on hand at 31 December of the preceding year to the level estimated as provided in sub-paragraph (c) of paragraph 1, or of the amount specified under sub-paragraph ( f ) of paragraph 1 of this article, whichever is higher.

“( c) Subject to the deductions referred to in paragraph 3 of article 21, the total of the estimates for each territory for each synthetic drug shall consist either of the sum of the amounts specified under sub-paragraphs (a), (b) and (d) of paragraph 1 of this article, with the addition of any amount required to bring the actual stocks on hand at 31 December of the preceding year to the level estimated as provided in sub-paragraph (c) of paragraph 1, or of the sum of the amounts specified under sub-paragraph (h) of paragraph 1 of this article, whichever is higher.

“( d) The estimates furnished under the preceding sub-paragraphs of this paragraph shall be appropriately modified to take into account any quantity seized and thereafter released for licit use as well as any quantity taken from special stocks for the requirements of the civilian population.

“5. Subject to the deductions referred to in paragraph 3 of article 21, and account being taken where appropriate of the provisions of article 21 bis, the estimates shall not be exceeded.”

ARTICLE 10

Amendments to article 20 of the Single Convention

Article 20 of the Single Convention shall be amended to read as follows:

“1. The Parties shall furnish to the Board for each of their territories, in the manner and form prescribed by the Board, statistical returns on forms supplied by it in respect of the following matters:

“( a) Production or manufacture of drugs;

“( b) Utilization of drugs for the manufacture of other drugs, of preparations in Schedule III and of substances not covered by this Convention, and utilization of poppy straw for the manufacture of drugs;

“( c) Consumption of drugs;

“( d) Imports and exports of drugs and poppy straw;

“( e) Seizures of drugs and disposal thereof;

“( f) Stocks of drugs as at 31 December of the year to which the returns relate; and“( g) Ascertainable area of cultivation of the opium poppy.

“2. ( a) The statistical returns in respect of the matters referred to in paragraph 1, except sub-paragraph ( d), shall be prepared annually and shall be furnished to the Board not later than 30 June following the year to which they relate.

“( b) The statistical returns in respect to the matters referred to in sub-paragraph ( d) of paragraph 1 shall be prepared quarterly and shall be furnished to the Board within one month after the end of the quarter to which they relate.

“3. The Parties are not required to furnish statistical returns respecting special stocks, but shall furnish separately returns respecting drugs imported into or procured within the country or territory for special purposes, as well as quantities of drugs withdrawn from special stocks to meet the requirements of the civilian population.”

ARTICLE 11

New article 21 bis

The following new article shall be inserted after article 21 of the Single Convention:

“Article 21 bis

“Limitation of Production of Opium

1. The production of opium by any country or territory shall be organized and controlled in such manner as to ensure that, as far as possible, the quantity produced in any one year shall not exceed the estimate of opium to be produced as established under paragraph 1 ( f ) of article 19.

“2. If the Board finds on the basis of information at its disposal in accordance with the provisions of this Convention that a Party which has submitted an estimate under paragraph 1 ( f ) of article 19 has not limited opium produced within its borders to licit purposes in accordance with relevant estimates and that a significant amount of opium produced, whether licitly or illicitly, within the borders of such a Party, has been introduced into the illicit traffic, it may, after studying the explanations of the Party concerned, which shall be submitted to it within one month after notification of the finding in question, decide to deduct all, or a portion, of such an amount from the quantity to be produced and from the total of the estimates as defined in paragraph 2 (b) of article 19 for the next year in which such a deduction can be technically accomplished, taking into account the season of the year and contractual commitments to export opium. This decision shall take effect ninety days after the Party concerned is notified thereof.

“3. After notifying the Party concerned of the decision it has taken under paragraph 2 above with regard to a deduction, the Board shall consult with that Party in order to resolve the situation satisfactorily.

“4. If the situation is not satisfactorily resolved, the Board may utilize the provisions of article 14 where appropriate.

“5. In taking its decision with regard to a deduction under paragraph 2 above, the Board shall take into account not only all relevant circumstances including those giving rise to the illicit traffic problem referred to in paragraph 2 above, but also any relevant new control measures which may have been adopted by the Party.”

ARTICLE 12

Amendment to article 22 of the Single Convention

Article 22 of the Single Convention shall be amended to read as follows:

1. Whenever the prevailing conditions in the country or a territory of a Party render the prohibition of the cultivation of the opium poppy, the coca bush or the cannabis plant the most suitable measure, in its opinion, for protecting the public health and welfare and preventing the diversion of drugs into the illicit traffic, the Party concerned shall prohibit cultivation.

2. A Party prohibiting cultivation of the opium poppy or the cannabis plant shall take appropriate measures to seize any plants illicitly cultivated and to destroy them, except for small quantities required by the Party for scientific or research purposes.”

ARTICLE 13 Amendment to article 35 of the Single Convention

Article 35 of the Single Convention shall be amended to read as follows:

“Having due regard to their constitutional, legal and administrative systems, the Parties shall:

“( a) Make arrangements at the national level for co-ordination of preventive and repressive action against the illicit traffic; to this end they may usefully designate an appropriate agency responsible for such co-ordination;

“( b) Assist each other in the campaign against the illicit traffic in narcotic drugs;

“( c) Co-operate closely with each other and with the competent international organizations of which they are members with a view to maintaining a co-ordinated campaign against the illicit traffic;

“( d) Ensure that international co-operation between the appropriate agencies be conducted in an expeditious manner;

“( e) Ensure that where legal papers are transmitted internationally for the purposes of a prosecution, the transmittal be effected in an expeditious manner to the bodies designated by the Parties; this requirement shall be without prejudice to the right of a Party to require that legal papers be sent to it through the diplomatic channel;

“(f) Furnish, if they deem it appropriate, to the Board and the Commission through the Secretary-General, in addition to information required by article 18, information relating to illicit drug activity within their borders, including information on illicit cultivation, production, manufacture and use of, and on illicit trafficking in, drugs; and

“(g) Furnish the information referred to in the preceding paragraph as far as possible in such manner and by such dates as the Board may request; if requested by a Party, the Board may offer its advice to it in furnishing the information and in endeavouring to reduce the illicit drug activity within the borders of that Party.”

ARTICLE 14

Amendments to article 36, paragraphs 1 and 2, of the Single Convention

Article 36, paragraphs 1 and 2, of the Single Convention shall be amended to read as follows:

“1. ( a) Subject to its constitutional limitations, each Party shall adopt such measures as will ensure that cultivation, production, manufacture, extraction, preparation, possession, offering, offering for sale, distribution, purchase, sale, delivery on any terms whatsoever, brokerage, dispatch, dispatch in transit, transport, importation and exportation of drugs contrary to the provisions of this Convention, and any other action which in the opinion of such Party may be contrary to the provisions of this Convention, shall be punishable offences when committed intentionally, and that serious offences shall be liable to adequate punishment particularly by imprisonment or other penalties of deprivation of liberty.

“( b) Notwithstanding the preceding sub-paragraph, when abusers of drugs have committed such offences, the Parties may provide, either as an alternative to conviction or punishment or in addition to conviction or punishment, that such abusers shall undergo measures of treatment, education, after-care, rehabilitation and social reintegration in conformity with paragraph 1 of article 38.

“2. Subject to the constitutional limitations of a Party, its legal system and domestic law,

“( a) (i) Each of the offences enumerated in paragraph 1, if committed in different countries, shall be considered as a distinct offence;

“(ii) Intentional participation in, conspiracy to commit and attempts to commit, any of such offences, and preparatory acts and financial operations in connexion with the offences referred to in this article, shall be punishable offences as provided in paragraph 1;

“(iii) Foreign convictions for such offences shall be taken into account for the purpose of establishing recidivism; and

“(iv) Serious offences heretofore referred to committed either by nationals or by foreigners shall be prosecuted by the Party in whose territory the offence was committed, or by the Party in whose territory the offender is found if extradition is not acceptable in conformity with the law of the Party to which application is made, and if such offender has not already been prosecuted and judgement given.

“( b) ( i) Each of the offences enumerated in paragraphs 1 and 2 (a) (ii) of this article shall be deemed to be included as an extraditable offence in any extradition treaty existing between Parties. Parties undertake to include such offences as extraditable offences in every extradition treaty to be concluded between them.

“( ii) If a Party which makes extradition conditional on the existence of a treaty receives a request for extradition from another Party with which it has no extradition treaty, it may at its option consider this Convention as the legal basis for extradition in respect of the offences enumerated in paragraphs 1 and 2 (a) (ii) of this article. Extradition shall be subject to the other conditions provided by the law of the requested Party.

“( iii) Parties which do not make extradition conditional on the existence of a treaty shall recognize the offences enumerated in paragraphs 1 and 2 (a) (ii) of this article as extraditable offences between themselves, subject to the conditions provided by the law of the requested Party.

“( iv) Extradition shall be granted in conformity with the law of the Party to which application is made, and, notwithstanding sub-paragraphs (b) (i), (ii) and (iii) of this paragraph, the Party shall have the right to refuse to grant the extradition in cases where the competent authorities consider that the offence is not sufficiently serious.”

ARTICLE 15

Amendments to article 38 of the Single Convention and its title

Article 38 of the Single Convention and its title shall be amended to read as follows:

“Measures against the Abuse of Drugs

“1. The Parties shall give special attention to and take all practicable measures for the prevention of abuse of drugs and for the early identification, treatment, education, after-care, rehabilitation and social reintegration of the persons involved and shall co-ordinate their efforts to these ends.

“2. The Parties shall as far as possible promote the training of personnel in the treatment, after-care, rehabilitation and social reintegration of abusers of drugs.

“3. The Parties shall take all practicable measures to assist persons whose work so requires to gain an understanding of the problems of abuse of drugs and of its prevention, and shall also promote such understanding among the general public if there is a risk that abuse of drugs will become widespread.”

ARTICLE 16

New article 38 bis

The following new article shall be inserted after article 38 of the Single Convention:

“Article 38 bis “Agreements on Regional Centres

“If a Party considers it desirable as part of its action against the illicit traffic in drugs, having due regard to its constitutional, legal and administrative systems, and, if it so desires, with the technical advice of the Board or the specialized agencies, it shall promote the establishment, in consultation with other interested Parties in the region, of agreements which contemplate the development of regional centres for scientific research and education to combat the problems resulting from the illicit use of and traffic in drugs.”

ARTICLE 17

Languages of the Protocol and procedure for signature, ratification and accession

  1. This Protocol, of which the Chinese, English, French, Russian and Spanish texts are equally authentic, shall be open for signature until 31 December 1972 on behalf of any Party or signatory to the Single Convention.
  2. This Protocol is subject to ratification by States which have signed it and have ratified or acceded to the Single Convention. The instruments of ratification shall be deposited with the Secretary-General.
  3. This Protocol shall be open after 31 December 1972 for accession by any Party to the Single Convention which has not signed this Protocol. The instruments of accession shall be deposited with the Secretary-General.

ARTICLE 18

Entry into force

  1. This Protocol, together with the amendments which it contains, shall come into force on the thirtieth day following the date on which the fortieth instrument of ratification or accession is deposited in accordance with article 17.
  2. In respect of any other State depositing an instrument of ratification or accession after the date of deposit of the said fortieth instrument, this Protocol shall come into force on the thirtieth day after the deposit by that State of its instrument of ratification or accession.

ARTICLE 19

Effect of entry into force

Any State which becomes a Party to the Single Convention after the entry into force of this Protocol pursuant to paragraph 1 of article 18 above shall, failing an expression of a different intention by that State:

  1. be considered as a Party to the Single Convention as amended; and be considered as a Party to the unamended Single Convention in relation to any Party to that Convention not bound by this Protocol

ARTICLE 20

Transitional provisions

  1. The functions of the International Narcotics Control Board provided for in the amendments contained in this Protocol shall, as from the date of the coming into force of this Protocol pursuant to paragraph 1 of article 18 above, be performed by the Board as constituted by the unamended Single Convention.
  2. The Economic and Social Council shall fix the date on which the Board as constituted under the amendments contained in this Protocol shall enter upon its duties. As from that date the Board as so constituted shall, with respect to those Parties to the unamended Single Convention and to those Parties to the treaties enumerated in article 44 thereof which are not Parties to this Protocol, undertake the functions of the Board as constituted under the unamended Single Convention.
  3. Of the members elected at the first election after the increase in the membership of the Board from eleven to thirteen members the terms of six members shall expire at the end of three years and the terms of the other seven members shall expire at the end of five years.
  4. The members of the Board whose terms are to expire at the end of the above-mentioned initial period of three years shall be chosen by lot to be drawn by the Secretary-General immediately after the first election has been completed.

ARTICLE 21

Reservations

  1. Any State may, at the time of signature or ratification of or accession to this Protocol, make a reservation in respect of any amendment contained herein other than the amendments to article 2, paragraphs 6 and 7 (article 1 of this Protocol), article 9, paragraphs 1, 4 and 5 (article 2 of this Protocol), article 10, paragraphs 1 and 4 (article 3 of this Protocol), article 11 (article 4 of this Protocol), article 14 bis (article 7 of this Protocol), article 16 (article 8 of this Protocol), article 22 (article 12 of this Protocol), article 35 (article 13 of this Protocol), article 36, paragraph 1 (b) (article 14 of this Protocol), article 38 (article 15 of this Protocol) and article 38 bis (article 16 of this Protocol).
  2. A State which has made reservations may at any time by notification in writing withdraw all or part of its reservations.

ARTICLE 22

The Secretary-General shall transmit certified true copies of this Protocol to all the Parties and signatories to the Single Convention. When this Protocol has entered into force pursuant to paragraph 1 of article 18 above, the Secretary-General shall prepare a text of the Single Convention as amended by this Protocol, and shall transmit certified true copies of it to all States Parties or entitled to become Parties to the Convention as amended.

DONE at Geneva, this twenty-fifth day of March one thousand nine hundred and seventy-two, in a single copy, which shall be deposited in the archives of the United Nations.

IN WITNESS WHEREOF the undersigned, duly authorized, have signed this Protocol on behalf of their respective Governments:

Chapter 19 – The International Legal Environment Bab 19 – Hukum Lingkungan International

Protocol amending the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961 Protocol amending the Single Konvensi tentang obat bius Narkoba, 1961

In the early 1970s, US President Richard Nixon officially declared “war on drugs” in response to the massive drug abuse in the US and the social damage it was causing. Pada awal tahun 1970-an, Presiden AS Richard Nixon secara resmi menyatakan “perang pada narkoba” sebagai jawaban terhadap penyalahgunaan narkoba besar-besaran di AS dan sosial yang menyebabkan kerusakan. This announcement had global repercussions. Pengumuman ini telah global kelanjutan. [79] [79]

In 1971, as part of the Nixon administration’s international anti-narcotics campaign, US officials suggested creating a government-funded, UN-administered fund to combat drug abuse. Pada tahun 1971, sebagai bagian dari administrasi Nixon internasional anti-narkose kampanye, pejabat AS disarankan membuat didanai pemerintah, PBB-administratif dana untuk memberantas penyalahgunaan narkoba. [80] The United Nations Fund for Drug Abuse Control (UNFDAC) was launched in 1971 with an initial $2 million donation from the US Other governments were reluctant to contribute because of the motives behind the Fund. [80] Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Dana Drug Abuse Control (UNFDAC) diluncurkan pada awal 1971 dengan $ 2 juta sumbangan dari Amerika Serikat Lain-lain pemerintah yang enggan untuk memberikan kontribusi yang disebabkan oleh motif di balik Fund. This reluctance was well founded as UNFDAC essentially became a US tool. Keengganan ini juga telah didirikan sebagai UNFDAC US dasarnya menjadi alat. The emphasis was on law enforcement and crop substitution rather than abuse and demand-oriented strategies. Penekanan adalah pada penegakan hukum dan memotong substitution daripada penyalahgunaan dan permintaan berorientasi strategi. Money went primarily to projects that involved US allies and focused on countries where the US had been unable to stop opium production. Uang itu terutama untuk proyek-proyek yang melibatkan AS dan sekutunya difokuskan pada negara-negara di mana AS telah gagal untuk menghentikan produksi candu. [81] [81]

The Fund was also sharply criticized for succumbing to the inefficiency of the UN’s bureaucratic machinery: “A large proportion of the money allocated to the Fund’s various programs is in fact spent on supporting an ever-expanding bureaucracy to administer the programs. Indeed many of the Programs appear to serve no purpose other than to provide occupation for the enlarged secretariats.” Dana ini juga untuk dikritik tajam succumbing ke ketidakefisienan dari mesin birokrasi PBB: “Meskipun sebagian besar uang yang dialokasikan untuk Dana dari berbagai program yang sebenarnya yang dikeluarkan untuk mendukung perluasan-lamanya birokrasi untuk melaksanakan program. Memang banyak dari Program muncul untuk melayani tanpa tujuan lain selain memberikan pekerjaan untuk secretariats diperbesar. “ [82] It was also argued that the UNFDAC should be transferred from the drug control bodies under ECOSOC to the United Nations Development Program, which was better able to assess the development and aid needs of recipient countries. [82] Ia juga berpendapat bahwa UNFDAC harus dipindahkan dari narkoba di bawah pengawasan badan ECOSOC PBB untuk Program Pembangunan, yang lebih baik dapat menilai kebutuhan pembangunan dan bantuan dari negara-negara penerima. [83] [83]

Another key initiative of the Nixon administration was to strengthen the Single Convention. As a result of heavy US lobbying, a UN plenipotentiary conference was convened in March 1972 to amend the Convention. Lain kunci inisiatif dari Nixon administrasi adalah untuk memperkuat Single Konvensi. Sebagai hasil dari US melobi berat, yang berkuasa penuh konferensi PBB telah berkumpul pada Maret 1972 untuk mengubah Konvensi. [84] What came out of the conference was the Single Convention Protocol. [84] Apa yang datang dari konferensi adalah Single Konvensi Protokol. The main goal of the amendments was to expand the INCB’s role in controlling licit and illicit opium production and illicit drug trafficking in general. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memperluas INCB peran dalam mengendalikan sah dan gelap candu produksi dan perdagangan gelap narkoba pada umumnya. The US wanted to revive certain aspects of the 1953 Opium Protocol by attempting to reduce licit opium production. AS ingin kembali beberapa aspek 1953 apiun Protokol oleh mencoba untuk mengurangi produksi candu sah. However, in 1972, licit production was just meeting licit demand, and few countries were willing to risk a global shortage of opium for medical use. Namun, pada tahun 1972, produksi itu sah sah saja memenuhi permintaan, dan beberapa negara yang bersedia untuk risiko global kekurangan apiun medis untuk digunakan. [85] Consequently, the US proposals were significantly diluted. [85] Akibatnya, US proposal yang diencerkan signifikan.

The backbone of the Single Convention Protocol consists of provisions that enhance the INCB’s powers, especially in relation to illicit trafficking. Tulang punggung dari Single Konvensi Protokol terdiri dari ketentuan-ketentuan yang meningkatkan INCB dari kekuasaan, terutama dalam kaitannya dengan perdagangan gelap. In Article 2 of the Single Convention, the definition of the INCB’s functions now includes an explicit reference to the prevention of “illicit cultivation, production and manufacture of, and illicit trafficking in and use of, drugs.” Article 35 encourages Parties to supply the INCB and the CND with information on the illicit drug activity in their territory; as well, the INCB is empowered to advise Parties on their efforts to reduce illicit drug trafficking. Dalam Pasal 2 dari Konvensi Single, definisi dari fungsi dari INCB sekarang mencakup acuan eksplisit untuk pencegahan “gelap budidaya, produksi dan manufaktur, dan perdagangan gelap dan penggunaan, obat-obatan.” Pasal 35 Pihak untuk mendorong pasokan yang INCB dan CND dengan informasi mengenai kegiatan gelap narkoba di wilayah mereka; juga, yang INCB adalah kewenangan untuk memberitahu Pihak pada upaya untuk mengurangi perdagangan gelap narkoba. When Parties conclude extradition treaties with one another, such agreements are now deemed to automatically include the drug-related offences set out in the Single Convention, including trafficking. Ketika Partai menyimpulkan perjanjian ekstradisi satu sama lain, seperti perjanjian yang sekarang dianggap secara otomatis termasuk obat-obatan yang berhubungan dengan pelanggaran yang tertuang dalam Konvensi Single, termasuk perdagangan. [86] Article 22(2) of the Psychotropics Convention says only that it is “desirable” that such offences be made extraditable. [86] Pasal 22 (2) dari Konvensi Psychotropics hanya mengatakan bahwa “keinginan” bahwa pelanggaran yg patut dilakukan.

The Protocol amended the Single Convention’s abuse prevention provisions to bring them into line with Article 20 of the Psychotropics Convention. Protokol yang diubah dengan Single Konvensi pencegahan penyalahgunaan dari ketentuan untuk membawa mereka ke dalam sesuai dengan Pasal 20 dari Konvensi Psychotropics. [87] The amended Single Convention also echoes the Psychotropics Convention by now allowing countries to use “treatment, education, after-care, rehabilitation and social reintegration” either as an alternative to or in addition to conviction or punishment. [87] yang juga diubah Single Echoes Konvensi Konvensi yang Psychotropics oleh sekarang memungkinkan negara untuk menggunakan “perawatan, pendidikan, setelah-perawatan, rehabilitasi dan reintegrasi sosial” sebagai salah satu alternatif atau selain keyakinan atau hukuman. [88] [88]

Although not as stringent as originally intended by the US, the Single Convention Protocol continued the prohibitive tradition of the international drug control regime, especially against opium, and stepped up the war on illicit trafficking. Meskipun bukan sebagai ketat sebagai awalnya ditujukan oleh Amerika Serikat, yang terus Single Protokol Konvensi yang terlalu tradisi internasional obat kontrol rezim, terutama terhadap candu, dan bertambah atas perang pada perdagangan gelap.

[79] [79]   Musto (1999), page 248-259; Bruun et al. (1975), ch. Musto (1999), halaman 248-259; Bruun dkk. (1975), ch. 10. 10.

[80] [80]   The US campaign included massive international funding for crop substitution, technical assistance to improve the administration and law enforcement, initiatives to combat smuggling, and coordination of educational programs. Amerika Serikat termasuk kampanye internasional besar-besaran dana untuk memotong substitution, bantuan teknis untuk memperbaiki administrasi dan penegakan hukum, inisiatif untuk memerangi penyelundupan dan koordinasi program-program pendidikan. However, many developing countries were wary of US money with strings attached. Namun demikian, banyak negara-negara berkembang yang hati-hati dengan uang sebesar US string terpasang. The Americans saw the Fund as a way to get around that reluctance. (McAllister (2000), page 236-237) Amerika yang melihat Dana sebagai salah satu cara untuk berkeliling bahwa keengganan. (McAllister (2000), halaman 236-237)

[81] [81]   Ibid. , page 238. Ibid., Halaman 238.

[82] [82]   Bruun et al. (1975), page 281. Bruun dkk. (1975), halaman 281.

[83] [83]   Ibid. , page 282; Kušević (1975), page 51. Ibid., Halaman 282; Kušević (1975), halaman 51.

[84] US ambassadors were selected specifically for the purpose of visiting signatory countries to persuade their leaders to support the amendments proposed by the US It is widely believed that the conference was largely an instrument that Nixon planned to use in the approaching presidential election. [84] duta besar AS yang dipilih secara khusus untuk tujuan mengunjungi negara-negara peserta untuk meyakinkan para pemimpin untuk mendukung perubahan yang diusulkan oleh Amerika Serikat Ia sangat percaya bahwa konferensi itu sangat instrumen Nixon yang direncanakan untuk digunakan dalam pemilihan presiden yang mendekati. (Kušević (1975), page 47) (Kušević (1975), halaman 47)

[85] Kušević (1975), page 48. [85] Kušević (1975), halaman 48. According to Kušević, it would have been better to try to reduce the diversion of licit demand into the illicit market. Menurut Kušević, akan lebih baik telah mencoba untuk mengurangi pengalihan yang sah ke dalam permintaan pasar gelap.

[86] [86]   Single Convention, Article 36, as amended by the Single Convention Protocol, Article 14. Konvensi tunggal, Pasal 36, sebagaimana telah diubah oleh Protokol Konvensi Single, Pasal 14.

[87] [87]   Ibid. , Article 38, as amended by the Single Convention Protocol, Article 15. Ibid., Pasal 38, sebagaimana telah diubah oleh Protokol Konvensi Single, Pasal 15.

[88] [88]   Ibid. , Article 36, as amended by the Single Convention Protocol, Article 14. Ibid., Pasal 36, sebagaimana telah diubah oleh Protokol Konvensi Single, Pasal 14.

PERMASALAHAN NARKOBA DI INDONESIA

Oleh : Suryani SKp MHSc

A. Pendahuluan

Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan permasalahan yang masih dihadapi oleh negara – negara di dunia, termasuk Indonesia. Akhir – akhir ini permasalahan tersebut semakin marak dan komplek terbukti dengan meningkatnya jumlah penyalahguna, pengedar yang tertangkap dan pabrik narkoba yang di bangun di Indonesia.

Berbagai upaya telah banyak dilakukan oleh pemerintah, swasta dan  masyarakat untuk mencegah dan mengatasi masalah tersebut. Namun, upaya – upaya tersebut belum bisa dikatakan berhasil.

Kenapa upaya – upaya yang telah banyak dilakukan masih belum mencapai hasil yang memuaskan? Apa saja kelemahan dan kendala dalam mencegah dan mengatasi permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba selama ini ? Apa yang perlu diperbaiki untuk mengatasinya ? Uraian berikut dapat menjelaskan hal – hal tersebut.

B. Permasalahan Narkoba di Indonesia

Meningkatnya jumlah penyalahguna narkoba dari tahun ke tahun tentunya tidak bisa dianggap masalah yang ringan, tetapi perlu dianggap serius agar penanggulangannya juga bisa dilakukan secara serius.

Secara umum diakui bahwa permasalahan penyalahgunaan narkoba di Indonesia sangatlah kompleks, baik dilihat dari penyebabnya maupun penanganannya. Bila dilihat dari penyebab terjadinya, penyalahgunaan narkoba disebabkan oleh banyak faktor yang saling mempengaruhi satu sama lain. Faktor – faktor tersebut antara lain faktor letak geografi Indonesia, faktor ekonomi, faktor kemudahan memperoleh obat, faktor keluarga dan masyarakat, faktor kepribadian serta faktor fisik dari individu yang menyalahgunakannya.

Dilihat dari letak geografi, Indonesia memang sangat beresiko menjadi sasaran empuk pengedar narkoba karena posisi Indonesia yang terletak diantara dua benua dan dua samudra. Disamping itu juga karena negara Indonesia adalah negara kepulauan dengan banyak pelabuhan yang memudahkan jaringan gelap dalam mengedarkan narkoba.

Dari faktor ekonomi, keuntungan yang berlipat dari bisnis narkoba menyebabkan semakin maraknya bisnis ini di negeri kita. Dalam satu hari seorang pengedar bisa mendapatkan uang yang sangat banyak karena harga narkoba itu mahal. Satu pil ekstasi saja harganya 40.000 rupiah. Disamping faktor keuntungan, faktor sulitnya mendapatkan pekerjaan dan gaya hidup yang serba konsumtif juga merupakan faktor penyebab yang mendorong seseorang menjadi pengedar narkoba.

Untuk faktor kemudahan memperoleh obat, saat ini di Indonesia narkoba bisa dengan mudah diperoleh baik ditempat umum seperti warung maupun di tempat – tempat tertentu seperti diskotik. Banyak yang menawarkan dan menipu si korban agar mau mencoba. Awalnya diberikan gratis dengan dalih pertemanan atau ingin menolong mengatasi masalah yang sedang dihadapi. Bahkan narkoba bisa ditemukan di kamar kos mahasiswa. Hasil penelitian  Amin (2002) mengungkap bahwa mahasiswa yang kos di jatinangor, Sumedang memperoleh narkoba dari temannya yang sama – sama kos. Mereka menggunakan narkoba dan melakukan sex bebas sebagai sarana rekreasi.

Faktor keluarga juga turut berperan dalam maraknya penyalahgunaan narkoba. Zaman sekarang, akibat tuntutan kebutuhan hidup, kedua orang tua harus membanting tulang untuk memenuhi segala kebutuhan keluarga. Karena kesibukannya, orang tua terkadang tidak punya waktu untuk berkomunikasi dengan anak – anaknya. Dampaknya anak merasa tidak diperhatikan sehingga mereka mencari orang lain diluar rumah yang mau memperhatikan mereka, dan membentuk nilai – nilai sendiri dengan mengkaitkan dirinya dengan cara menggunakan narkoba (Kusumanto dan Saifun,1975 dalam Yongky, 2003). Hal tersebut juga didukung oleh Hawari (2002) yang menyatakan bahwa alasan remaja menyalahgunakan narkoba adalah karena kehidupan keluarga yang tidak harmonis, orang tua yang terlalu sibuk dan untuk lari dari masalah yang sedang dihadapi.

Kurangnya contoh teladan dari orang tua dan kurangnya penanaman disiplin di rumah membuat anak – anak cenderung bebas melakukan apa saja. Dengan kondisinya yang serba ingin tahu membuat remaja akhirnya juga terjerumus kepada penyalahgunaan narkoba.

Faktor lain yang juga menjadi penyebab banyaknya penyalahguna narkoba adalah masyarakat. Akibat trend kehidupan yang cenderung individualistis, saat ini kepedulian diantara anggota masyarakat terhadap anggota masyarakat lainnya menjadi sangat berkurang. Dulu, bila ada anak tetangga yang bersikap kurang sopan atau berbuat salah, tetangga berusaha menegur. Tapi sekarang hal itu sudah tidak terjadi lagi karena pertama merasa bahwa itu bukan anak saya, kedua karena takut orang tua si anak malah marah kalau anaknya ditegur. Budaya yang dianut oleh sekelompok masyarakat juga sangat besar pengaruhnya. Budaya ini terbentuk karena adanya publik figur yang memberikan contoh. Misalnya, saat ini di kalangan remaja tertentu menyalahgunakan narkoba menjadi kebanggaan karena artis idola mereka juga menggunakan narkoba.

Faktor kepribadian seseorang juga berpengaruh terhadap penyalahgunaan narkoba. Menurut YATIM (1991), penyalahguna narkoba mempunyai ciri kepribadian lemah, mudah kecewa, kurang kuat menghadapi kegagalan, bersifat memberontak dan kurang mandiri. Sedangkan hasil penelitian Erwin Wijono, dkk (1982) dalam Yongky (2003) di RSKO Jakarta menyimpulkan bahwa ketergantungan obat terlarang mudah terjadi pada mereka dengan ciri –ciri kepribadian : mudah kecewa, cepat emosi, pembosan, lebih mengutamakan kenikmatan sesaat tanpa memikirkan akibatnya di kemudian hari atau pemuasan segera.

Faktor kepribadian ini sangat erat kaitannya dengan faktor keluarga, dimana kepribadian seseorang sebenarnya banyak dibentuk dalam keluarga. Bagaimana seorang anak diasuh oleh orang tuanya sangat berpengaruh terhadap terbentuknya kepribadiannya. Seseorang yang  diasuh dengan pola asuh yang kurang tepat seperti terlalu dimanjakan atau sebaliknya  terlalu dikekang akan membentuk kepribadian yang lemah dan tidak mandiri.

C. Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Peredaran Narkoba

Karena penyebab yang sangat kompleks dari penyalahgunaan narkoba, penanggulangannyapun tidaklah sederhana. Berbagai upaya telah banyak dilakukan oleh pemerintah dalam rangka memerangi narkoba. Untuk mengkoordinasikan penanganan masalah tersebut pemerintah sejak tahun 2002 telah membuat suatu Badan yang mengurusnya yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) berdasarkan UU no 22 th 1997 pasal 54 serta Kepres no 17 th 2002. Tugas pokok BNN adalah mengkoordinasikan instansi terkait dalam menyusun kebijakan dan pelaksanaannya di Bidang penyediaan, pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Disamping itu juga melaksanakan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.

BNN dalam operasionalnya ditingkat provinsi dilaksanakan oleh Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan pada tingkat kabupaten Kota oleh Badan narkotika Kabupaten/Kota (BNK). Sampai saat ini telah terbentuk 31 BNP dari 33 provinsi dan baru terbentuk 270 BNK dari 460 Kabupaten Kota di seluruh Indonesia. Sayangnya, baru sebagian kecil dari BNP dan BNK tersebut yang mempunyasi kantor sendiri dan mendapat anggaran dari APBD (SADAR, Maret, 2007). Akibatnya, fungsi BNP dan BNK sendiri belum banyak terlihat.

Strategi Nasional .P4GN diarahkan pada terwujudnya Indonesia bebas NARKOBA th 2015 melalui Pengurangan permintaan (demand reduction), pengurangan sediaan (suplai reduction) dan pengurangan dampak buruk (harm reduction) yang ditunjang dengan program penelitian dan pengembangan, pemantapan koordinasi antar lembaga, pelibatan masyarakat dalam kegiatan P4GN dan kerjasama international (SADAR, Maret, 2007).

Dalam upaya pengurangan permintaan melalui upaya preventif, pemerintah melalui BNN telah melakukan berbagai upaya seperti pelatihan bagi para fasilitator Penyuluh P4GN sebagai upaya meningkatkan keterampilan mereka. Disamping itu juga telah bekerjasama dengan sekolah – sekolah untuk melakukan penyuluhan.  Melakukan kampanye anti narkoba dengan slogan anti narkoba seperti “Say no to drug”, Narkoba, kado istimewa dari neraka, dan sebagainya. Melakukan peringatan hari anti narkoba setiap tahun. Mengadakan buku – buku, leaflet, pamlet, poster, VCD dan sebagainya yang dapat digunakan masyarakat untuk memahami tentang narkoba. Disamping itu juga telah diterbitkan tabloid SADAR oleh BNN yang berisikan berita seputar narkoba. Pada bulan mei 2007 Pemerintah juga telah bekerjasama dengan Metro TV untuk kampanye perang melawan narkoba.

Dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba pemerintah melalui aparat keamanan dan penegak hukum telah banyak melakukan penangkapan , penggerebekan serta pemberian hukuman. Seperti misalnya penutupan pabrik narkoba di Cikande, Serang, Banten, tahun 2005, penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan dan pemberian hukuman mati oleh Mahkamah Agung pada 9 orang pengelola pabrik ekstasi Cikande  baru – baru ini (Pikiran Rakyat, mei 2007).

Dalam upaya kuratif dan rehabilitatif, pemerintah telah berupaya mengadakan pusat – pusat rehabilitasi bagi korban narkoba seperti misalnya RSKO di Jakarta dan pusat rehabilitasi narkoba di berbagai Rumah sakit Jiwa di Indonesia dan panti rehabilitasi. Penanganan korban di pusat rehabilitasi beragam, ada yang menggunakan substitusi dengan obat dan ada pula tanpa obat, ada yang menggunakan pendekatan terapeutic community, pendekatan spiritual dan lain – lain.

Bukan hanya pemerintah yang telah berupaya melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Masyarakatpun sebenarnya sudah banyak yang berperan. Banyak LSM, yayasan maupun unsur masyarakat seperti Karang taruna dan tokoh masyarakat yang dengan swadaya melakukan upaya – upaya preventif, promotif dan rehabilitatif.

Apakah upaya tersebut telah mampu mengatasi permasalahan narkoba ? Secara jujur tentu belum karena angka penyalah gunaan narkoba terus meningkat dari tahun ke tahun.

D. Analisa Terhadap Berbagai Upaya Pencegahan dan

Penanggulangan Peredaran Narkoba

Dari Uraian diatas dapat dikatakan bahwa telah banyak upaya yang dilakukan pemerintah dan organisasi masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi masalah penyalahgunaan narkoba. Akan tetapi masih banyak kelemahan dan kendala yang dihadapi.

Kelemahan pertama yaitu program BNN sampai tahun 2006 masih banyak terfokus pada suplai reduction (SADAR, Desember, 2006). Pemantapan seaport dan airport Interdiction menjadi salah satu upaya BNN bersama instansi terkait untuk mencegah masuknya narkoba ke wilayah Indonesia. Hasilnya cukup memuaskan, namun karena di Indonesia banyak pelabuhan laut terbuka yang tidak punya alat pendeteksi canggih seperti X-Ray di bandara, maka peredaran gelap narkoba masih saja terjadi (KOMPAS, 2005). Kasus 966 kilogram shabu di teluk Naga yang terungkap pada bulan Agustus 2005 cukup sebagai bukti sulitnya mengontrol kejadian ini. Bahkan akhir – akhir ini Indonesia bukan lagi hanya sebagai kawasan peredaran saja tapi juga sebagai produsen. Beberapa pabrik narkoba telah berdiri seperti misalnya pabrik ekstasi di Serang, Banten.

Kedua, BNN terlalu banyak mengerjakan program sendiri, kurang melibatkan instansi terkait dan LSM. Seperti yang diungkapkan oleh Veronica, direktur YCAB Jakarta. BNN harusnya seperti Bandar program, memberdayakan LSM untuk melakukan sesuatu sesuai dengan keahliannya kemudian memberikan akses dan fasilitas kepada mereka untuk mempermudah pekerjaan (SADAR, Desember, 2006). BNN sebaiknya lebih memerankan fungsinya sebagai fasilitator dan koordinator kegiatan – kegiatan pemberantasan penyalahgunaan narkoba dengan mendorong berbagai unsur yang ada di masyarakat untuk lebih banyak terlibat dalam upaya memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Ketiga, BNP serta BNK sebagai perpanjangan tangan BNN selama ini belum berfungsi dengan baik. Beberapa BNP dan BNK hanya melakukan kegiatan yang sifatnya seremonial seperti misalnya peringatan hari anti NARKOBA tanpa menjalankan fungsi utamanya sebagai fasilitator dan koordinator program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Akibatnya timbul ketidakpuasan dari masyarakat terhadap kinerja BNP dan BNK. Banyak dari LSM yang ada di daerah merasa tidak puas terhadap kinerja BNP dan BNK. Konsekuensi lain adalah kegiatan-kegiatan yang  dilakukan oleh institusi terkait dan kelompok masyarakat tidak terkoordinir dengan baik sehingga tidak mencapai sasaran.

Untuk itu diperlukan upaya evaluasi dan monitoring terhadap kinerja BNN, dan lebih penting lagi evaluasi dan monitoring terhadap kinerja BNP dan BNK. Disamping itu Pemerintah perlu membuat alat ukur untuk mengukur keberhasilan BNP dan BNK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba. Jangan sampai program – program yang ada hanyalah diatas kertas atau lebih parah lagi hanyalah fiktif belaka.

Keempat adalah kurangnya kesadaran masyarakat awam tentang peran mereka dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Hal ini mungkin terkait dengan kurangnya sosialisasi keberadaan BNN, BNP dan BNK serta program – programnya ke masyarakat sehingga masyarakat banyak yang tidak mengenal adanya BNN, BNP dan BNK. Masyarakat hanya tahu bahwa permasalahan narkoba adalah tanggung jawab pihak kepolisian saja. Karena kurangnya pengetahuan dan ketakutan yang berlebuhan, mereka cenderung tidak melaporkan kasus – kasus yang mereka temukan. Salah seorang Kanit narkoba di Cimahi menceritakan pengalamannya tentang sulitnya mendapatkan informasi dari masyarakat. Dia pernah mengiklankan “siapa yang mau memberi informasi tentang adanya kasus narkoba di daerah mereka, akan dibayar tinggi.” Tapi tetap tidak ada yang melapor.

Untuk lebih meningkatkan peran serta masyarakat, maka dalam setiap kampanye atau penyuluhan di masyarakat perlu disampaikan tentang konsep bela negara dimana seluruh rakyat Indonesia wajib membela negara. Jadi semua warga negara diwajibkan untuk perang melawan penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkoba. Disamping itu kepada BNN, BNP dan BNK agar lebih meningkatkan sosialisasinya ke masyarakat, terlebih lagi masyarakat di pedesaan.

Kelima adalah masih kurangnya melibatkan unsur – unsur masyarakat yang sebenarnya sangat strategis, efektif dan efisien untuk upaya preventif seperti tokoh agama, kelompok ibu – ibu PKK,  dan para kader di tingkat RT dan RW. Permasalahan penyalahgunaan narkoba sangat terkait dengan masalah moral dan kepribadian. Karena itu sangatlah tepat untuk melibatkan para tokoh agama atau ulama atau ustad dan ustadzah dalam program pencegahan. Jika perlu mereka didukung dengan dana yang memadai untuk menjalankan tugas mereka. Bukan hanya untuk sektor terapi dan rehabilitasi seperti yang telah dilakukan BNN dengan membuat kesepakatan bersama antara BNN, Colombo plan dan Nahdatul ulama pada bulan Februari 2006

Para ibu – ibu PKK dan Ibu – ibu kader juga sangat penting untuk dilibatkan dalam program pencegahan. Sebagaimana yang telah diketahui bahwa sekitar 80 % dari pengguna adalah remaja. Remaja ini masih dalam tanggung jawab orang tua. Kaum Ibu merupakan orang pertama yang bertugas mendidik putra – putrinya. Ketidaktahuan kaum ibu tentang tumbuh kembang anak dan remaja, pola asuh yang tepat bagi anak dan remaja serta narkoba bisa menjadi penyebab remaja terjerumus menyalahgunakan narkoba.

Keenam adalah penyuluhan yang dilakukan selama ini pada masyarakat terutama remaja kurang memperhatikan kondisi sasaran. Penyampaian materi cenderung monoton, kurang variatif. Hasil penelitian Suryani (2006), baru – baru ini tentang persepsi remaja terhadap pelaksanaan penyuluhan narkoba di Jatinongor menunjukkan 54,4 % responden menyatakan negatif terhadap metode dan pemberi materi pada penyuluhan yang pernah mereka ikuti. Mereka menyarankan agar metode yang digunakan disesuaikan dengan kondisi remaja.

Ketujuh adalah bahwa program pencegahan dan rehabilitasi narkoba belum menjangkau daerah pedesaan. Banyak orang – orang di pedesaan yang tidak paham tentang narkoba sehingga mereka dengan mudah terjerumus. Sebagai contoh banyak diantara para korban yang ada di Panti rehabilitasi Pamardi Putra Lembang, Bandung berasal dari daerah pedesaan seperti Cililin, pedesaan garut dan kuningan, Jawa Barat. Di daerah pedesaan di Sumatra ketika saya kunjungan kesana, masyarakatnya banyak yang tidak mengerti tentang permasalahan narkoba dan mereka belum pernah mendapatkan penyuluhan tentang narkoba. Banyak remaja yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Masalah lain adalah banyak dari slogan – slogan yang dibuat kurang simpati, terkesan seram, dan misleading information : sebagai contoh “NARKOBA kado istimewa dari neraka”. Apa betul narkoba itu membawa orang ke neraka, atau menyebabkan orang masuk neraka? Bukankah narkoba itu bermanfaat untuk pengobatan? Yang ke neraka adalah orang yang menyalahgunakan, mengedarkan atau yang melindungi pengedarnya bukan narkobanya. “NARKOBA adalah barang haram”. Betulkah narkoba itu barang haram? Kalau begitu tidak boleh digunakan sekalipun untuk tujuan pengobatan.

  1. Narkoba itu sebetulnya sudah ada sejak zaman dahulu dan sebenarnya bermanfaat bagi kehidupan manusia. Kenapa diperangi ? Siapa dan apa sebenarnya yang harus diperangi ?

Ungkapan say no to drug, menurut Veronica Colondam, Chief Excecutife Officer YCAB, untuk sebagian orang memang ampuh tapi untuk sebagian orang malah jadi penasaran. Kenapa say no ? Tanpa pengetahuan yang memadai malah membuat mereka menjadi penasaran (SADAR, Desember, 2006). Hasil penelitian LSM KEREN terhadap siswa SMA swasta di Cimahi menunjukkan bahwa 59 % responden menunjukkan sikap yang favorable terhadap penyalahgunaan narkoba. Pernyataan yang menyatakan menggunakan NARKOBA sama dengan penyalahgunaan narkoba, bahwa penggunaan rokok dan ganja merupakan “pintu gerbang” ke “zat yang lebih keras” agaknya kurang tepat karena ada perbedaan antara mencicipi, menggunakan, menyalahgunakan dan kecanduan. Dan penggunaan satu jenis narkoba tidak selalu pasti mengarah kepada penggunaan narkoba lainnya.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, maka  slogan – slogan yang berkaitan dengan narkoba yang telah beredar di masyarakat, perlu dievaluasi sejauh mana keefektifannya, bagaimana persepsi masyarakat terutama target sasaran terhadap slogan tersebut dan bagaimana  dampaknya. Sekaranglah waktunya untuk merobah cara – cara lama yang memberikan informasi yang cenderung menakut – nakuti dan berlebihan menjadi pemberian informasi yang jujur, proporsional dan cara pandang yang positif. Sebagai contoh slogan yang baik misalnya  Demi bangsa dan negara ini, mari kita semua berjuang memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Masalah yang paling serius adalah adanya unsur korupsi dan kolusi dalam penanganan kasus NARKOBA. Hasil penelitian kualitatif yang dilakukan oleh salah seorang mahasiswa Indonesia yang kuliah di luar negeri mengungkap tentang bagaimana mafia peradilan dalam penanganan kasus narkoba. Disamping itu juga, rendahnya moral para penegak hukum, membuat mereka sendiri terjerumus kedalam penyalahgunaan narkoba, bahkan menjadi pelindung para pengedar narkoba. Kasus seorang Kapolsek di Bogor baru – baru ini yang tertangkap basah sedang menggunakan shabu merupakan salah satu dari banyak kasus yang sangat memalukan dan membahayakan.

Berkaitan dengan permasahan ini, agaknya memang cukup sulit untuk diatasi. Karena korupsi sudah menjadi budaya di negeri kita ini. Orang akan merasa malu kalau ketahuan maling, tapi orang tidak merasa malu kalau ketahuan korupsi. Padahal maling dan korupsi itu kan secara hakekatnya sama.

Mungkin perlu adanya sebuah terobosan dalam menghapus  budaya ini. Perlu ditanamkan kepada masyarakat bahwa korupsi itu adalah maling. Atau hilangkan saja kata korupsi, sebut saja maling untuk semua perbuatan yang mengambil sesuatu yang bukan haknya. Jadi sekalipun dia pejabat atau penegak hukum, seandainya dia mengambil sesuatu yang bukan haknya, dia tetap dibilang maling, sama seperti seorang penggangguran yang maling motor.

Pemberian hukuman yang tegas bagi maling – maling yang berkeliaran di negara kita ini, sangatlah penting agar memberi efek jera dan takut untuk melakukannya. Seharusnya ada pemimpin yang berani menegakkan hukum dengan tegas dan adil tanpa pandang bulu.

Disamping itu menumbuhkan kesadaran berTuhan (God Consciousness) bagi para penegak hukum sangatlah penting untuk menumbuhkan  keberanian mereka dalam menangani kasus – kasus peredaran gelap narkoba dan kasus – kasus korupsi lainnya, jangan sampai kasus – kasus yang telah terungkap tidak dituntaskan. Dengan menumbuhkan kesadaran berTuhan seseorang akan bekerja dengan ikhlas (God oriented) dan ihsan (melakukan sesuatu dengan kesadaran bahwa semua perbuatannya dilihat Allah). Sehingga membuat seseorang tidak berani berbohong, berbuat curang, memanipulasi data atau perbuatan tercela lainnya.

E. Kesimpulan

Permasalahan penyalahgunaan dan pererdaran gelap narkoba memang bukanlah masalah yang sederhana. Masalahnya sangat komplek dan bisa dikatakan rumit. Karena itu diperlukan berbagai upaya yang komprehensif dan berkesinambungan dalam memeranginya.

Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah, pihak swasta dan masyarakat selama ini nampaknya belum menunjukkan hasil yang memuaskan, hal ini disebabkan oleh berbagai kelemahan dan kendala terutama dalam koordinasi aplikasi program, evaluasi dan monitoring serta masalah moral penegak hukum.

Dalam rangka semangat untuk terus memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, mari kita perbaiki kelemahan – kelemahan tersebut dan kita atasi berbagai kendala dengan cara yang cerdas.

Demi bangsa dan negara ini, mari kita semua terus berjuang memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kita harus menang! Insyaallah.

Daftar Pustaka

Amin (2002). Pengalaman Remaja Dalam Menghadapi Krisis Maturasi di

Jatinangor. Skripsi

Anggaran minim, kinerja BNP dan BNK Tidak Optimal : Penanggulangan

NARKOBA Makin Besar Kendala. PiKiran Rakyat, Kamis 13
Januari 2005

Hawari D (2001). Terapi (detoksifikasi), Rehabilitasi (Pesantren) Mutakhir

(sistim terpadu) Pasien NARKOBA. Jakarta : UI Press

Hawari D (2002). Penyalahgunaan dan ketergantungan NAZA. Jakarta:

Balai Penerbit FKUI

Mangku Pastika  (2007). P4GN, Kendala dan Implementasinya. SADAR. 1

(V) Maret 2007 : 20 – 21

  1. MA Memvonis Mati 9 Tersangka Ekstasi. Pikiran Rakyat. No 64 th LXI, 30

Mei 2007

Organisasi Kesehatan Sedunia (1991). Menanggulangi Ketagihan Obat dan Alkohol; Pedoman bagi petugas Kesehatan Masyarakat Dengan petunjuk untuk pelatih, Penerbit ITB Bandung

Prinantyo. Ditunggu, Komitmen Pemerintah Baru Perangi NARKOBA.

KOMPAS. Rabu. 15 Desember 2004

Suryani (2006). Persepsi Remaja Tentang Pelaksanaan Penyuluhan Narkoba di Jatinangor. Inpress

Undang – Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang

Psikotropika

Undang – Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 1997 tentang

Narkotika

Veronica Colondam, CEO YCAB : BNN jadi “Bandar” Program. SADAR.

12 (V), Desember 2006: 36 – 38

Yatim, D (1991). Apakah penyalahgunaan Obat itu?. Dalam Kepribadian,

Keluarga dan Narkotika: Tinjauan sosial psikologis. Jakarta:

Penerbit ARCAN

Yongki (2003). Narkoba, Pendekatan Holistik : Organobiologik, psikoedikasional dan psiko sosial budaya.

http://rudyct.tripod.com/sem1_023/Yongky.



Tinggalkan komentar

et cetera